Gelar Rapat Paripurna, Dewan Tetapka 18 Raperda Masuk Propemperda 2022

- Penulis

Senin, 31 Januari 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Rapat Paripurna, Dewan Tetapka 18 Raperda Masuk Propemperda 2022

Gelar Rapat Paripurna, Dewan Tetapka 18 Raperda Masuk Propemperda 2022

Kota Bengkulu, BeritaRafflesia.com – DPRD kota Bengkulu kembali gelar rapat paripurna dengan agenda penempatan propemperda tahun 2022. Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Bengkulu Suprianto yang didampingi wakil ketua II Alamsyah M TPd serta di hadiri oleh dua puluh lima anggota DPRD kota Bengkulu, Pada senin pagi (31/01/2022).

Menurut ketua DPRD kota Bengkulu, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan dengan terencana, terpadu, dan sistematis, yang dilaksanakan untu jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas.

Rapat paripurna dengan agenda penempatan propemperda tahun 2022.

“Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana pemerintah daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas” ucap pria yang akrab disapa Yanto ini.

Sehingga dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan perda di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi.

Disampaikan oleh Suprioanto, penepatan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan perda yang urgen untuk dimasukkan.

“tentunya dengan pertimbangan inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukkan kedalam propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas.” Tutur Suprianto

Baca Juga  Pedagang Bandel Akan Ditertibkan Lagi Oleh Anggota Satpol-PP, Pindah ke Jalan Manggis
Rapat paripurna dengan agenda penempatan propemperda tahun 2022.

Berikut delapan belas Raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2022:

  1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  2. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
  3. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  4. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PD RAN Menjadi Perumda RAN
  5. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
  6. Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Bengkulu
  7. Pengarusutamaan Gender
  8. Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu
  9. Pengelolaan Air Limbah Domestik
  10. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  11. Pengelolaan Sampah Di Kota Bengkulu
  12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
  13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Kesehatan Kota Bengkulu
  14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Bangunan Gedung
  15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  16. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
  17. Perlindungan Akses Bagi Penyandang Disabilitas/Cacat
  18. Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Spikotropika, Prekusor Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya.

Dari delapan belas Rapeda diatas, lima belas diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan tiga diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan.

(M)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru