Gubernur dan Tim Supervisi KPK Kompak Mendorong Penghapusan BPHTB
BENGKULU, Beritaraflesia.com –
KPK menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan bersama ATR BPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Selasa (20/6/23).
Rapat yang dipentas di salah satu hotel di Kota Bengkulu yang mengusung tema “Mengakselerasi Pengamanan Tanah Milik Pemerintah Daerah dan Mengoptimalkan Layanan PTSL Bagi Masyarakat Bengkulu” itu, dihadiri Sekprov, para Kepala OPD terkait, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi (APDESI) Bengkulu dan undangan lainnya.
Tujuan rapat koordinasi ini dalam rangka mengoptimalkan koordinasi pencegahan korupsi pada fokus area pengelolaan barang milk daerah dan pelayanan publik di sektor pertanahan di Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Yang mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi permberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan itu Gubernur Bengkulu, DR. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi ini. Ini untuk meningkatkan sinergitas antara lembaga kementerian dan daerah.
Selain itu dalam mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi, khusunya sektor pertanahan di Provinsi Bengkulu. Gubernur juga berharap agar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa ditekan seminim mungkin atau bahkan bisa digratiskan.
“Dalam kesempatan ini saya juga meminta betul agar walikota dan bupati bisa menggratislan BPHTP. Agara bisa diminimkan atau bahkan digratiskan. Dan KPK juga tadi tampaknya sangat setuju. Dampaknya nanti akan sangat cepat bagi pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Provinsi Bengkulu,” tegas Gebernur Rohidin.
Pernyataan senada disampaikan Maruli Tua Manurung, selaku Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korupsi wilayah 1 KPK RI. “Dalam kegiatan ini kami koordinasikan antara lembaga kementerian, BPN dan Pempriv Bengkulu agar mendapat solusi terkait konflik pertanahan yang ada selama ini,” jelas Maruli.
Maksudnya, lanjut Maruli, agar bagaimana jalan keluarnya. Dan bagaimana mengakselariasi legalitas sertifikasi tanah milik pemda dan masyarakat. Jadi melalui program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pihaknya mendorong pemerintah di daerah agar bisa mengkaji secara cermat guna membuat kebijakan menekan.
“Atau bahkan mengghapuskan biaya BPHTB agar tidak membebani masyarakat dan mesukseskan program yang telah diluncurkan pemerintah pusat yakni PTSL,” demikian Maruli.
Pada rapat kordinasi itu, sebagai nara sumber, yakini, Kasubdit Penetapan Hak Tanah Pemerintah, Kementerian ATR/PH, Muh. Fadil, Kasubdit Pendaftaran Kementerian AATR/BON, Tomi Jristian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Kemendagri, Fernando Siagian , dan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, Edi Suryanto.(Arva)