Seluma, Beritarafflesia.com– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemerintah desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma terus berlanjut. Hal ini disampaikan oleh Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Liputan Hj. Tiens Syafrudin saat melakukan kunjungan ke Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada (26/10) lalu.
Dari hasil investigasi LSM Liputan, ada beberapa item Program pembangunan di desa Rawa Indah yang dianggarkan melalui dana desa (DD) dan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut terindikasi terjadi penyimpangan yang cenderung mengakibatkan adanya kerugian negara.
Pembina LSM Liputan Hj. Tiens Syafrudin menjelaskan, Prosedur penetapan calon penerima Bantuan BLT-DD disinyalir ada kerja sama untuk melakukan kongkalikong di jajaran Pemerintah Desa Rawa Indah, dimana pembentukan perubahaan anggaran DD yang diperuntukan untuk pembangunan desa tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Ada lima poin yang menjadi tuntutan warga terhadap pemerintah Desa Rawa Indah tentang pembagian Bantuan BLT tahun 2020 tersebut yakni:
- Rapat musdes hanya diselenggarakan para perangkat desa dan BPD saja (Musyawarah Desa Khusus) pada tanggal 20 April 2020 dan tidak melibatkan ke 3 unsur Pilar Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Masyarakat.
- Penetapan penerima BLT-DD tidak melalui verifikasi, dan tidak dipublikasikan.
- Warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD hanya orang terdekat dengan Pemerintah desa rawa indah, bukan sesuai yang dianjurkan dalam kreteria penerima.
- Penyaluran BLT tahap pertama dilakukan secara tertutup/secara diam-diam yang dilaksanakan pada malam hari. Penerima dititipkan Kalimat “OJO OMONG-OMONG”.
- Penyerahan bantuan hanya disalurkan intern perangkat desa (Prangkar,BPD,Kadun) Ketiga Pilar Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Masyarakat tidak dilibatkan.
Berikut juga ada bangunan drainase yang tidak diketahui jumlah anggaran pada tahun 2020 terungkap bahwa pada fisik bangunan drainase tersebut ada sebagian tidak menggunakan material batu melainkan yang dipasang hanya serabut kelapa demi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar, hal ini jelas bertujuan untuk memperkaya beberapa oknum yang terlibat pada pembangunan di lingkungan pemerintah desa Rawa Indah.
“Artinya berkat masyarakat jeli dalam memantau semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa rawa indah kebohongan terungkap. jika tidak ketahuan dan di demo oleh warga setempat, maka kongkalingkong untuk melakukan tindak kejahatan dalam sistem penyimpangan ini pasti akan berlanjut yang dilakukan oleh para pemerintah Desa” jelas Tien Syafrudin yang biasa disapa ibu Tien.
Menurutnya semua laporan yang dikeluhkan masyarakat desa Rawa Indah semuanya sesuai fakta, selain tidak tepatnya pembagian bantuan BLT ada beberapa item kegiatan pembangunan memang terindikasi penyimpangan hal ini jelas terbukti dari fisik bangunan yang tidak sesuai dengan spek teknis.
“Apa yang mereka katakan semuanya fakta, tadi sudah kita survei baik ke rumah warga sampai ke fisik bangunan yang dilaporkan masyarakat, Nanti akan kita evaluasi dan pelajari tentang pengaduan secara RAB setelah itu kita konfirmasi kepada dinas terkait mulai dari Camat, BPD, bahkan inspektorat. bagaimana tindak lanjutnya baru kita laporkan secara pidana” tegas ibu Tien.
Ditempat yang sama menurut salah satu perwakilan masyarakat desa Andi Jaya mengungkapkan, Bahwa ada bangunan milik aset dinas kesehatan Kabupaten seluma, yakni Gedung Pustu/Polindes yang diperuntukkan untuk masyarakat desa, seiring dengan adanya dana desa bangunan tersebut ironisnya bahkan bangunan itu diganti dengan bangunan baru yang menelan anggaran dana senilai Rp.190,603,550,00 rupiah. Selain itu juga tidak ada berita acara penghapusan aset sebagai laporan kepada dinas kesehatan seluma, yang ada hanya berita acara sebatas pemerintah desa rawa indah.
“Yang kami dipertanyakan Rancangan Anggaran Biaya pada tahun 2019 tersebut diperuntukan untuk masuk dalam anggaran renovasi, Namun pada tahun 2020 ini malah dirubah dengan bangunan gedung yang baru,kemudian berita acara untuk penghapusan aset tersebut hanya sebatas pemerintah desa, tanpa ada berita acara laporan terhadap dinas kesehatan kabupaten seluma,walaupun bangunan itu dianggarkan dari sumber dana desa “Ungkap Jaya.
Terpisah Kepala Desa Rawa Indah Rubi Manto saat dikonfirmasi membantah terkait tuntutan masyarakat terhadap dirinya itu, bahkan dirinya mengatakan warga hanya ingin menjatuhkan jabatannya saja.
“Kami sudah melalui prosedur dan selalu melibatkan BPD, pihak Kecamatan, Pendamping desa, Babinsa, Babinkamtibmas karena mereka ikut andil dalam menentukan keberhasilan di suatu desa . Setiap kegiatan pembangunan kami selalu membuat berita acara”Dalih kades Rubi Manto. Pada Sabtu (31/10).
Kades Rubi manto juga berdalih saat di singgung tentang tuntutan warga terkait permasalahan pembagian Dana BLT yang menjadi kemelut di desanya, sedangkan dari Versi warga selain pembagian BLT tidak tepat sasaran, dirinya juga dituding melakukan penyelewengan anggaran dana desa.
“ Saya bekerja sesuai aturan, setiap bantuan BLT melibat kan semua jajaran untuk melakukan pendataan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan BLT tersebut., Kemudian persoalan bangunan di desa rawa idah semua saya serahkan kepada BPD,bahkan selalu melibatkan pihak Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas.Paparnya kepada wartawan (Rian)