Jadi Bandar Narkoba, Warga Lubuk sahung Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 29 April 2021 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUKOMUKO,Beritarafflesia.com – Sat Resnarkoba Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu kembali berhasil memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres MM dengan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar berinisial SL ( 29 ) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya Kabupaten MM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres MM ABP Andi Arisandi, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Teguh Budiyanto, S.E., pada saat pelaksanaan press conference yang digelar dihalaman Mapolres MM.  Kemarin Rabu (28/04/21)

” tersangka kami tangkap hari minggu, 25 April 2021 sekira Pukul 23.00 Wib dirumahnya di Desa Lubuk Sahung Kec. Selagan Raya Kabupaten MM. ” Ungkap Kasat Resnarkoba Polres MM.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap tersangka SL berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah mereka.

Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba Polres MM yang dipimpin Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati identitas tersangka SL.

Tak mau membuang waktu, personil sat resnarkoba bergerak menuju ke lokasi dimana tersangka berada yakni dirumahnya diubuk Sahung Kecamatan Selagan Raya Kabupaten MM untuk melakukan penangkapan.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, Personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa ( Kades ) dan ditemukan satu buah tas warna merah tergantung dibelakang pintu kamar rumah tersangka yang berisi narkoba jenis ganja sebanyak 9 paket yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna cokelat yang di staples rapi dan 4 kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

” Saat kami temukan tas milik tersangka yang tergantung di belakang pintu kamar itu kami ijinkan pak kades yang membuka tas untuk melihat isinya, dan isinya narkoba semua. ” Jelas Kasat Resnarkoba Polres MM.

Baca Juga  Bupati Manna, Pastikan Inspektorat Akan Turun Kedesa

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres MM, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti antara lain 4 (empat) paket besar ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat, 5 (lima) paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat, 4 (empat) paket kecil yang berisi sabu-sabu warna bening yang di bungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kembali menggunakan plastik klip berukuran sedang yang disimpan di dalam dompet toko mas H.ST.MUSLIM warna pink dengan motif boneka, 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu (bong) botol minuman warna hijau merk sprite yang ditutup kepala berlubang dua dan terdapat pipet minuman plastik didalamnya, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levis, uang tunai sejumlah Rp. 1.595.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit hp merk VIVO 1724 warna putih yang dilapisi case warna hitam mobile legend dengan no. IMEI 1 : 869242037749932 dan IMEI 2 : 8609242037749924 No. Hp : 085357781375, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type Fu 150 SCD warna abu-abu hitam dengan no. Registrasi BA 3669 LH tanpa TNKB berikut kunci kontak kendaraan, serta 1 (satu) lembar STNK motor Suzuki.

” tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dimapolres, Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres MM.(Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Dapatkan Bantuan APBN, Kepala SDN 78 Negeri Bengkulu Selatan Komitmen Tingkatkan Mutu Belajar Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB