Kapolres Lebong Berharap Bisa Berikan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Asusila

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebong, Beritarafflesia.com- Untuk Menghentikan para pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, Polres Lebong Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, untuk menerapkan hukuman maksimal atau dikebiri.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk mengatakan, bahwa di Lebong untuk kasus asusila anak dibawah umur memang masih cukup banyak ditangani oleh Polres Lebong dan jajarannya.

“Memang tren kasus asusila terhadap anak dibawah umur sejak 3 tahun terakhir ada penurunan, namun bisa dikatakan tinggi,” sampainya, Sabtu (06/02/21).

Menurutnya, di awal tahun 2021 ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila berinisial RG dan korbannya 2 perempuan kakak beradik (salah satu dari korban masih anak dibawah umur). Sedangkan pelakunya adalah pamannya sendiri.

“Bukannya memberikan perlindungan, melainkan paman sendiri yang berbuat bejat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal ataupun memberikan hukuman kebiri kimia sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2020 yang sebelumnya telah ditandatangani presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

“Jika kebiri kami bisa diberlakukan, maka Lebong yang pertama menerapkannya,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, dengan hukuman maksimal, nasib anak-anak dibawah umur di Kabupaten Lebong yang menjadi korban budak nafsu para pelaku kejahatan seksual dapat teratasi.

Baca Juga  Waka DPD Golkar Indra Putra, Kecam Pelaku Misterius Penembakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Rahimandani

Bahkan dirinya berharap, pengungkapan kasus asusila di tahun 2021 ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Lebong. “Jangan lagi ada korban lainnya, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari para penjahat seksual ini,” ajaknya.

Terungkapnya kasus asusila yang dilakukan RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah terhadap 2 kakak beradik sebut saja Bunga dan Kuncup (1 anak dibawah umur) yang diketahui memiliki kekurangan (Autis) setelah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keduanya.

Perbuatan pelaku sendiri telah dilakukan berulang kali terutama terhadap korban Bunga (kakak) sejak awal tahun 2020 yang lalu, setelah itu pelaku juga menyetubuhi Kuncup. Perbuatan pelaku sendiri dilakukan di kamar para korban, ketika mengetahui jika orang tua para korban sedang keluar rumah untuk bekerja.

Untuk saat ini pelaku sendiri sudah berhasil diamankan di Mapolres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu hukuman yang akan diberikan kepada dirinya.

Dimana dalam kasus ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, membagi 2 berkas, karena salah satu korban masih anak dibawah umur.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:25 WIB

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Tangkap Terduga Pelaku Curat Residivis, Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB