Karyawan BUMN Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Team Gading Macan Polresta Bengkulu

- Penulis

Minggu, 13 November 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencabulan Inisial NG (36) warga Kota Bengkulu

 

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Oknum karyawan BUMN berinisial NG (36) warga Kota Bengkulu ditangkap team Gading Macan Polresta Bengkulu setelah dilaporkan istrinya sendiri yang bernama Puspa ( nama disamarkan ) (46) warga Kota Bengkulu lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto dalam releasenya pagi ini (13/11/22) mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 16.00 wib.

Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya bunga (13) yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.

Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban kemudian pakaian korban dipaksa dilepas lalu tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks (Memasukan kemaluan pelaku kedalam mulut korban) pada saat rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya.

Baca Juga  Perkara Dana Hibah 15 M. Kantor dan Rumah Ketua KONI Mufran Imron Digeledah Aparat

Kasie Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa 1 (satu) Celana warna Hitam Bergaris orange, 1 (satu) Baju lengan panjang warna merah, 1 (satu) Celana dalam warna putih Merk, 1 (satu) Bra Warna Putih, serta 1(satu) Dress warna Hitam.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru