Beritarafflesia.com – Pasca laporan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia diduga setelah meminum minuman keras yang melaporkan Ayu Ting Ting alias Ayu Rosmalina beserta Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu terus berlanjut. Laporan tersebut diketahui dilimpahkan Polda Bengkulu ke Polres Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Reno Ardiansyah didampingi keluarga saat sesi wawancara di Bengkulu, Selasa (02/08/22). Reno mengatakan bahwa setelah pihaknya melaporkan pihak-pihak terkait, laporan tersebut di terima oleh Polda Bengkulu.
“Laporan kita diterima, dan dilimpahkan ke Polres Bengkulu untuk penanganan perkaranya,” ujar Reno Ardiansyah.
Kuasa Hukum juga mengatakan bahwa Senin (01/08) siang, 3 (tiga) orang saksi sudah dipanggil oleh penyidik Polres Bengkulu.
“Kemarin, sekira pukul 13.00 WIB siang ayah korban beserta saksi lainnya mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu guna memenuhi panggilan penyidik,” tambah Reno.
Limei ayah korban mengakui juga diminta klarifikasi terkait laporan sebab kematian yang dialami oleh anaknya Sarah Aulia pasca meminum miras oplosan di room karaoke Ayu Ting-ting beberapa waktu lalu.
“Untuk ayah korban penyidik mempertanyakan terkait pemeriksaan diawal kemarin apakah sama dengan yang dilaporkan. Tapi pemeriksaan kemarin lebih banyak pada saksi Viki dan Shella,” ujar Reno.
Dalam keterangan yang dimintai penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu, saksi dicecar sebanyak 30 pertanyaan.
Sementara itu, untuk mendukung proses penyelidikan, pihaknya dalam hal ini pelapor akan memberikan rekam medik dan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan kelalaian pihak management karaoke Ayu Ting-Ting yang menyebabkan kematian juga akan diberikan pelapor ke pihak penyidik Polres Bengkulu.
“Kita juga memberikan bukti rekaman. Rekaman itu berupa rangkuman yang menunjukan aktivitas di room 6 karaoke Ayu Ting-Ting saat korban dan rekan-rekannya berkaraoke sambil meminum miras,” sambung Reno.
Limei selaku ayah dari Sarah Aulia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Mengingat korban merupakan orang tua tunggal dari anaknya dan juga menjadi tulang punggung dalam keluarga.
“Saya berharap pihak polisi dapat mengungkap kasus ini demi keadilan anak saya,” ujar Limei sambil menangis.
Sebelumnya, Limei didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian sebab kematian anaknya yang diduga ada kelalaian dari pihak manajemen karaoke Ayu Ting-Ting ke pihak kepolisian. Diketahui dalam laporan itu, perkara yang dilaporkan Limei adalah pasal 359 KUHPidana yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.












