Kasus Lama Belum Di Adili, Kadis PMD Kaur Tersangka Pungli NIPD, Naik Kasus Baru

Kaur73 Dilihat

KAUR.beritarafflesia.com -Polres Kaur menetapkan terangka terhadap Pejabat eslon dua dinas pemerdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Kaur inisial As tersangka pungli NIPD oleh Kejari Kaur dalam konferensi pers di aula Kejari Kaur. kemaren sore Kamis 18/3/2021

Diketahui sebelumnya As yang merupakan kepala dinas PMD kabupaten kaur telah di tetapkan tersangka dalam kasus NIPD. Namun saat ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Proyek Embung daerah tertinggal di Desa Babat oleh Kejari kabupaten Kaur

Baca Juga  Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Dalam konferensi Pers tersebut Kepala Kejari kaur, Nurhadi Puspando.SH.MH mengumumkan, bahwa AS terbukti melakukan tindakan korupsi Proyek Embung dengan imbalan Rp10.000.000 juta dengan kerugian negara 148.700.000,ā€ dan kasus ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka yang tahab kedua.

Baca Juga  Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

ā€œKadis DPMD kita tetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi pembangunan Embung Desa Babat tahun 2019 dengan total anggaran Rp 320 juta dan kerugian negara mencapai Rp 148,7 juta. Karena sudah menerima Imbalan sejumlah 10 juta rupiah dari Sl, dan ini merupakan kasus yang baru.ā€Ungkap Kejari kepada awak media. (yanto)

Share

Tinggalkan Balasan