Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Naik ke Tingkat Penyidikan

- Penulis

Jumat, 18 Februari 2022 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pengeniayaan dan Pengeroyokan Naik ke Tingkat Penyidikan

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Hazetra (25) korban penganiayaan dan pengeroyokan serta pengancaman yang diduga senjata api (senpi) oleh orang tak dikenal (otd) mendatangi penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Jumat (18/2/2022) sore. Tujuannya, hendak menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan sejak November 2021 lalu.

Hazetra yang mengenakan jaket biru dongker dan celana hitam sambil memakai masker tiba di gedung Ditreskrimum Polda Bengkulu sekira pukul 16.00 WIB. Tak ada komentar yang diberikan hanya saja kedatangan tersebut ingin meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan langsung bergegas masuk ke dalam ruangan Subdit Jatanras.

Hazetra mengatakan, kedatangan dirinya untuk menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang sudah dilaporkan sejak November 2021 lalu.

“Hari ini sederhana sekali, maksud kedatangan saya ke penyidik menanyakan tindak lanjut perkara yang sudah saya laporkan,” ujar Hazetra.

Hazetra menambahkan, dirinya sempat menanyakan kasus perkembangan melalui via handphone hanya saja tidak ada respon dari penyidik. Namun hari ini kedatangan saya membuahkan hasil, SP2HP sudah diberikan oleh penyidik berikut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga  Pilkades di Kecematan Kota Mukomuko Terjadi Kecurangan, 2 Cakades Tolak Rapat Pleno

“Saya baru saja dapat SP2HP saya yang ketiga dan juga diberikan SPDP, dari hasil SP2HP ini berisikan perkara saya naik ke tingkat penyidikan dan akan dilakukan pemanggilan kembali saksi-saksi untuk di BAP serta penyitaan barang bukti,” ungkapnya.

Diketahui, Hazetra menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan serta diancam yang diduga senpi oleh orang tak dikenal.

Kejadian tersebut terjadi sesaat setelah berakhirnya pertandingan futsal yang diikutinya, di kawasan Singaran Pati Kota Bengkulu. Rabu (17/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Atas kejadian tersebut, Hazetra mengalami luka bengkak serta shock. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Bengkulu dan telah membuat laporan dengan Nomor : LP/B/996/XI/2021/SPKT/Polda Bengkulu tanggal 18 November di Polda Bengkulu. (ZA)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan
Kejati Diminta Usut NPWPD Objek Pajak Parkir Gerai Alfamart Diterbitkan Bappenda, dan Pajak BBM 
Oprasi Merah Putih Pemulihan Hutan Seblat: 2.390 Hektare Berhasil Dikuasai Kembali, Pemerintah Tindak Pemodal Perambah
Ketua MKKS Kota Bengkulu Diduga Arahkan Pembelian Buku BOS ke  Penerbit dan Janjikan Fee 40 Persen 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kapolda Bengkulu Hadiri Peresmian Kampung Ramadhan, Dorong UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Kamis, 27 November 2025 - 23:43 WIB

Hukum Hanya Tajam ke Bawah di Pengadilan Rejang Lebong: Buruh Tani Miskin Dituntut 2,6 Tahun Akibat Senggolan

Berita Terbaru

DPRD Provinsi Bengkulu

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB