Kepala Bapenda Kota dan Wawali Dedy Pastikan BPHTB Tak ada Masalah

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota dan Wawali Dedy Pastikan BPHTB Tak ada Masalah

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Kepala bappenda Kota Bengkulu Eddyson memastikan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang saat ini menjadi kemelut dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah di jamin tidak ada masalah.

Bahkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi juga buka suara terkat perwal tersebut. Mereka menyebutkan bahwa perwal itu tak ada masalah,karena menurutnya setiap kebijakan sudah sesuai regulasi yang ada.

Pemerintah Kota Bengkulu pun memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

“Di perwal itu ada kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu, yayasan dan lainnya. Disana mereka diberi ruang keringanan bahkan ada yang sampai gratis ketika dia datang dan waktu disurvei benar-benar tidak mampu,” ucap Wawali Dedy, Jumat (28/1/2022).

Sedangkan yang mampu secara finansial, Dedy meminta partisipasinya dalam membangun Kota Bengkulu.

“Bagi masyatakat atau pengusaha yang mampu secara ekonomi mari kita bersama-sama membangun dan menjadikan Kota Bengkulu dengan sumbangsih melalui BPHTB ini,” tuturnya.

Senada yang di sampaikan Kepala Bapenda Eddyson juga menegaskan, perwal BPHTB tak ada permasalahan dan semua sudah tertuang di SE Walikota.

“Untuk BPHTB tidak ada masalah, rakyat yang tidak mampu kita bantu
sesuai edaran walikota,” tutupnya

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat tidak mampu, dengan syarat
a. Surat Permohoan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat:
a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
b. Tanah dan Bangunan (BPHTB); SK Legiun Veteran Republik Indonesia; dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/
BUMD/BUMS, dengan syarat: Surat Permohonan Pengurangan Pemnbayaran Bea Perolehan Hak Atas
a. Tanah dan Bangunan (BPHTB);:
b. SK Pensiun/SK Purnawirawan/SK Pemberhentian dari Perusahaan dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
4. Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS, dengan syarat:
a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB):
b. Fotokopi Sk Pengangkatan sebagai pegawai yang dilegalisir;
c. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
d. Fotokopi SK Jabatan yang dilegalisir (apabila yang bersangkutan
memangku jabatan);
e. Fotokopi Daftar Gaji dan Slip Gaji yang dilegalisir; dan
f.Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5. Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya, dengan syarat:

Baca Juga  Hutang RS Miliaran, PMI Kota Bengkulu Terancam Tak Beroperasi 

a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. Akta Pendirian Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya;
c. Neraca laba/rugi Badan Usaha 1 (satu) tahun terakhir
d.Rekening koran bank untuk Badan Usaha;
e. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang menyatakan
Badan Usaha dalam kondisi pailit; dan
f. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (BR1).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB