Kepala Bapenda Kota dan Wawali Dedy Pastikan BPHTB Tak ada Masalah

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota dan Wawali Dedy Pastikan BPHTB Tak ada Masalah

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Kepala bappenda Kota Bengkulu Eddyson memastikan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan (BPHTB) yang saat ini menjadi kemelut dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah di jamin tidak ada masalah.

Bahkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi juga buka suara terkat perwal tersebut. Mereka menyebutkan bahwa perwal itu tak ada masalah,karena menurutnya setiap kebijakan sudah sesuai regulasi yang ada.

Pemerintah Kota Bengkulu pun memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan tertentu.

“Di perwal itu ada kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang tidak mampu, yayasan dan lainnya. Disana mereka diberi ruang keringanan bahkan ada yang sampai gratis ketika dia datang dan waktu disurvei benar-benar tidak mampu,” ucap Wawali Dedy, Jumat (28/1/2022).

Sedangkan yang mampu secara finansial, Dedy meminta partisipasinya dalam membangun Kota Bengkulu.

“Bagi masyatakat atau pengusaha yang mampu secara ekonomi mari kita bersama-sama membangun dan menjadikan Kota Bengkulu dengan sumbangsih melalui BPHTB ini,” tuturnya.

Senada yang di sampaikan Kepala Bapenda Eddyson juga menegaskan, perwal BPHTB tak ada permasalahan dan semua sudah tertuang di SE Walikota.

“Untuk BPHTB tidak ada masalah, rakyat yang tidak mampu kita bantu
sesuai edaran walikota,” tutupnya

Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat tidak mampu, dengan syarat
a. Surat Permohoan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat:
a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
b. Tanah dan Bangunan (BPHTB); SK Legiun Veteran Republik Indonesia; dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
3. Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/
BUMD/BUMS, dengan syarat: Surat Permohonan Pengurangan Pemnbayaran Bea Perolehan Hak Atas
a. Tanah dan Bangunan (BPHTB);:
b. SK Pensiun/SK Purnawirawan/SK Pemberhentian dari Perusahaan dan
c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
4. Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS, dengan syarat:
a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB):
b. Fotokopi Sk Pengangkatan sebagai pegawai yang dilegalisir;
c. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
d. Fotokopi SK Jabatan yang dilegalisir (apabila yang bersangkutan
memangku jabatan);
e. Fotokopi Daftar Gaji dan Slip Gaji yang dilegalisir; dan
f.Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5. Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya, dengan syarat:

Baca Juga  Walikota & Wakil Walikota Bengkulu Gelar Silahturahmi Jelang Akhir Masa Jabatannya 

a. Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. Akta Pendirian Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya;
c. Neraca laba/rugi Badan Usaha 1 (satu) tahun terakhir
d.Rekening koran bank untuk Badan Usaha;
e. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang menyatakan
Badan Usaha dalam kondisi pailit; dan
f. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (BR1).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru