Bengkulu,Beritarafflesia – Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib dengan Plt Kadis Kominfo Sofyan Tosoni, berdiskusi ketidakpastian izin dan manajemen beberapa radio di Kota Bengkulu yakni radio Lesitta, Trans FM, Suara Bengkulu membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengambil kebijakan, di ruang kerja Kadis Kominfo, Senin (08/08/22)
Menurut laporan, ketiga radio tersebut sudah tak bersiar sejak September 2021. Bahkan pihak manajemen ketiga radio tersebut sudah tak dapat dihubungi atau putus kontak. Sementara hasil dari monev KPID ditemukan alat radio sudah tidak ada lagi.

seperti yang kita ketahui, ketiga radio ini merupakan radio yang cukup legendaris pada zamannya. Radio ini juga sangat dikenal bagus kontennya maupun informasi yang disampaikan ke masyarakat.
“ketiga radio ini hampir tidak bersinar sejak september 2021. Sebenarnya KPID sudah turun mengecek kesana, menghubungi manajemen. Dan memang manajemen ketiga radio ini sudah tidak bisa dihubungi lagi, mereka sudah menutup kontak ke kita sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran radio ini,” ujar Wakil Ketua KPID Bengkulu Fonika Thoyib.
Tidak hanya itu ia juga mengatakan, ada masyarakat sekitar komplain kepada KPID terkait keberadaan antena atau tower yang masih berdiri. Karena ketika ada petir tentu akan menimbulkan bahaya yang berdampak terhadap elektronik masyarakat setempat.
“KPID sebagai lembaga yang mengawasi proses penyelenggaraan menyatakan radio Ini sebenarnya sudah tidak berproses lagi, tidak bersiar. Dan ini sudah kita lakukan komunikasi ke Balmon soal keberadaan frekuensi. Selain itu masyarakat juga banyak komplain mengenai antena yang masih ada,”ungkapannya.
Fonika mengatakan akan berkoordinasi terkait masalah ketiga radio tersebut dan mencari jalan keluar atas komplain masyarakat.
“Maka artinya informasi keberatan masyarakat ini diketahui oleh kominfo sebagai pemilik wilayah supaya keluhan ini bisa direspon bersama. Jadi sinergi KPID dan kominfo ini adalah untuk menjawab persoalan tersebut. Nah nantinya kita bersama stakeholder terkait entah nanti bersama Camat atau Lurah bersama-sama melihat keberadaan 3 radio ini, terutama peralatan yang mengganggu masyarakat,” ujarnya.
untuk menindaklanjuti, KPID sudah menyurati pihak kementerian.
“Soal proses penyelenggaraan penyiarannya KPID sudah menyurati kementerian karena mereka yang memiliki kewenangan,” tutupnya. (EL)












