Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritaraffllesia.co.id.– Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bengkulu semakin memanas. Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) ketua dan sekretaris.

Penolakan tersebut disampaikan Fepi melalui rilis resmi DPC PPP Bengkulu Tengah, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai keputusan DPP tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan mempertanyakan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Kami dianggap tidak mampu menjalankan tugas. Pertanyaannya, di mana letak ketidakmampuan kami, sementara kami berhasil mendudukkan empat kader PPP di DPRD hingga meraih kursi Ketua DPRD?” tegasnya.

Fepi juga membantah tudingan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia menantang DPP untuk membuktikan secara konkret kesalahan yang dituduhkan.

Kami juga dianggap melanggar AD/ART. Tolong tunjukkan di mana letak pelanggaran kami,” ujarnya.

Menurut Fepi, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi SK penunjukan Plt dari DPP. Ia mengaku hanya mengetahui adanya keputusan tersebut melalui media sosial, bukan melalui mekanisme organisasi yang sah.

Kami belum mendapatkan SK fisik secara patut. Informasi soal Plt justru kami ketahui dari media sosial,” ungkapnya.

Lebih jauh, Fepi menyinggung kondisi internal PPP di tingkat pusat yang disebut tengah mengalami dualisme kepemimpinan.

Baca Juga  SMSI Bengkulu Tengah Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Bahas Penguatan Kemitraan dan Akses Informasi

Ia menegaskan hanya akan patuh pada kepengurusan yang disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kami hanya akan patuh pada perintah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sesuai SK Kemenkumham. Selain itu, kami menolak semua kebijakan yang tidak ditandatangani keduanya,” tegas Fepi.

Ia juga menjelaskan alasan tidak mengikuti Musyawarah Wilayah (Muswil) versi Plt.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap AD/ART partai.

Kami tidak ikut Muswil versi Plt karena kami taat aturan. Kami tidak ingin mengikuti pihak yang menghalalkan segala cara untuk berkuasa di PPP,” katanya.

Dengan sikap tegas tersebut, konflik internal PPP di Bengkulu diperkirakan akan terus bergulir.

Penolakan terhadap keputusan DPP serta tantangan pembuktian atas tuduhan pelanggaran membuka potensi tarik-menarik legitimasi antara pengurus daerah dan pusat. (Rizon)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar
Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I
Jelang Lebaran, Polres Bengkulu Tengah Sediakan Sembako Murah Untuk Masyarakat
Proyek Jalan Long Segment Kelindang–Renah Semanek Rp9,8 Miliar Disorot, Drainase dan Bronjong Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Drainase dan Pelapis Tebing Jalan Renah Semanik–Kelindang Bengkulu Tengah Dipertanyakan
Bengkulu Tengah Targetkan Pajak Daerah Rp34,5 Miliar di 2026, Tim “Tax Hunter” Dikerahkan
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:23 WIB

Polisi Lakukan Pengecekan TKP Kebakaran di SPBU Lubuk Sini, Satu Unit Motor Terbakar

Kamis, 9 April 2026 - 21:49 WIB

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tolak SK DPP, Konflik Internal Kian Memanas

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah

Senin, 6 April 2026 - 19:05 WIB

Polres Bengkulu Tengah Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pedagang Ditangkap dengan Barang Bukti 679 Liter Solar

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:28 WIB

Unit PPA Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Dua Berkas Perkara ke Kejari, Masuki Tahap I

Berita Terbaru