Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pendidikan merupakan tempat belajar mengajar dalam menimba ilmu mulai dari taman kanak-kanak sampai universitas. Tempat dan sarana tersebut tidak boleh dicampur adukan menjadi sarana atau ajang asas manfaat bagi kepentingan seseorang untuk mengambil keuntungan.
Indonesia akan melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan calon legislatif DPRD kota, provinsi serta di tingkat pusat yaitu calon DPR RI dan DPD di tahun 2024 mendatang. Apalagi dalam pemilihan capres dan cawapres nanti pasti diadakan serangkaian kegiatan yaitu kampanye.
“Kampanye dalam dunia pendidikan khususnya di perguruan tinggi menolak keras adanya kampanye yang dilaksanakan di area perguruan tinggi, karena dunia pendidikan di perguruan tinggi tempat proses belajar mengajar bukan tempat berpolitik,” ujarnya.
Dijadikannya kampus sebagai sarana kampanye membuat kegelisahan terhadap para mahasiswa, karena dapat menimbulkan perpecahan antar mahasiswa nantinya ada pro a,b,c akibatnya kekompakan di kampus terpecah.
“Dalam undang-undang pemilu yang baru dan berdasarkan peraturan KPU memang sudah diperbolehkan kampanye di dalam kampus namun kampanye tersebut harus mempunyai sistem,” sampainya.
Salah satunya, lanjut Dempo, dilarang membawa atribut, nomor urut lambang partai, meski telah mempunyai izin dari KPU, Bawaslu dan lembaga pendidikan tersebut.
“Ini yang mesti dipahami, artinya kalau kriteria ini dipenuhi, sangat sulit sekali bagi calon untuk kampanye di kampus secara sesuka nya,” tutupnya.(BR1)adv