Ketua Komisi I DPRD Provinsi Dempo Xler: Bebaskan Warga yang Ditangkap, Pamor Ganda Jangan Ingkar Janji

- Penulis

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.com- – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP meminta PT Pamor Ganda tidak ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat.

Pernyataan Dempo ini menanggapi hasil kesepakatan Gubernur, Pemda Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, masyarakat dan NGO Lira dengan PT Pamor Ganda.

Dempo juga mendesak PT Pamor Ganda berkomunikasi dengan kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditangkap dalam konflik tersebut.

“Kita meminta pihak PT Pamor Ganda untuk segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditanggkap,” kata Dempo, Kamis (28/07/2022).

Pembebasan warga yang ditangkap ini masuk dalam salah satu poin kesepakatan yang berbunyi ‘Warga yang ditangkap akan dibebaskan paling lambat dua hari sejak kesepakatan itu dibuat’.

“Sesuai kesepakatan yaitu dua hari setelah pertemuan dan hari ini adalah hari kedua, jika lewat dari hari ini pada jam 12 malam artinya pihak PT Pamor Ganda ingkar janji,” ujar Dempo.

Dempo meminta semua pihak baik pemprov, masyarakat, perusahaan dan pengamanan tidak menggunakan langkah emosi tapi lebih prikemanusiaan.

“Kita rakyat Bengkulu tidak menentang investasi, tetapi investasi yang tidak merugikan rakyat. Rakyat Bengkulu sudah puluhan tahun menonton, melihat, dan mendengar hasil produksi dari Pamor Ganda yang dibawa keluar bahkan mungkin tidak ada manfaat secara real untuk Provinsi Bengkulu, pajak pun sangat sedikit,” tambahnya.

Baca Juga  Kain Besurek Bengkulu Semakin Dikenal Dunia,Derta Rohidin: Tampil pada Ajang LIMOFF 2023

Politisi PAN ini minta investasi ini berpihak pada masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu terutama masyarakat sekitar tidak banyak warga hanya menuntut haknya sesuai undang-undang (UU)

.”Maka 20 persen untuk dikembalikan ke masyarakat sekitar yang digunakan untuk pasum, pemakaman kemudian pemukiman warga, plasma dan kas desa,” tambahnya.

Pihak perusahan juga mesti melepaskan lahan yang terletak sebagai sempadan sungai, pantai dan hutan.

“Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan Pamor Ganda untuk mengurusnya,” ujarnya.

Dempo menegaskan semua pihak harus menghormati imbauan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu.

“Kita harus menghormati imbauan gubernur. PT Pamor Ganda mesti tidak boleh ada aktifitas apapun di dalam perusahaan itu. Pengerjaan apapun, memanenm apa lagi melakukan replanting, sampai semua kesepakatan tertulis antar pihak Pamor Ganda, pihak masyarakat, dan pihak NGO dalam hal ini Lira, dan pemprov dijalankan,” tandasnya. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru