Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Jonaidi SP Minta Pemprov Percepat Pergub Pemungutan Pajak Dan Retribusi Pantai Panjang

Bengkulu, Beritarafflesia.com,-Kawasan wisata Pantai Panjang belum dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP MM meminta agar Pemprov Bengkulu segera membuat peraturan Gubernur (Pergub) untuk dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah sehingga dapat menghasilkan PAD.

“Kepada Gubernur Bengkulu beserta jajarannya untuk segera menuntaskan rancangan peraturan gubernur tentang perizinan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang,” kata Jonaidi, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga  Momen Dialog KAMMI Bahas Pilkada 2024, Dempo Xler: Pemuda Harus Kritis Mampu Jadi Agen Perubahan Daerah

Menurut Jonaidi, Pemprov Bengkulu sangat lambat menyusun peraturan gubernur tentang perizinan dan pengelolaan kawasan Pantai Panjang. Sehingga membuat Pemprov Bengkulu kehilangan PAD dari pengelolaan kawasan Pantai Panjang.

“Sangat disayangkan sekali, Pemprov Bengkulu dinilai lambat dalam merancang Pergub ini, sedangkan aset kita terus dipakai oleh pihak ketiga,” papar Jonaidi.

Baca Juga  Jelang Bulan Ramadhan, Suimi Fales Minta Pemprov Peran Aktif Awasi dan Jaga Kestabilan Harga 

DPRD Provinsi Bengkulu sangat memenangkan betul tentang regulasi Pergub Bengkulu untuk segera dituntaskan. Mengingat, aset Pemprov Bengkulu kawasan Pantai Panjang terus dipakai hingga mengalami kerusakan, namun daerah tak mendapatkan apa-apa.

“Sudah banyak pihak ketiga yang ingin membayar pajak daerah, namun terkendala regulasi hingga tidak bisa memungut PAD sektor Pantai Panjang ini, kita menginginkan agar PAD dipungut dulu dalam waktu dekat,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Beri Arahan Pada Ratusan Mahasiswa

Kalau tidak segera dibuatkan Pergub ini, Jonaidi menyarankan agar Pemprov Bengkulu menutup terlebih dulu usaha di kawasan Pantai Panjang sampai terbit regulasi baru.

“Sebaiknya Gubernur Bengkulu tidak segera menerbitkan Pergub retribusi atau sewa pinjam pakai maka seluruh pihak ketiga yang izinnya sudah habis untuk dinonaktifkan dahulu,” tukasnya. (Br)Adv

Share

Tinggalkan Balasan