Ketua PLT Lippan Jaya Laporkan Dugaan Korupsi Ke Kejati dan Polda Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Guna memberantas tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Ketua PLT Lippan Jaya Bengkulu Utara Fahmi Dametri. SH Rabu (06/01/2021) Siang mendatangi Polda Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kedatangan ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh dua oknum Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Utara, yakni Kades Talang Ginting Kecamatan Air Besi dan Kades Jogja Baru Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara.

Baca Juga  Bentuk RT Baru Ditolak: Warga Sumber Jaya Seruduk Kantor Lurah

“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu,” Jelas Fahmi Dametri. SH kepada wartawan media ini.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berharap agar pihak Kejati dan Polda Bengkulu segera memanggil dan memeriksa kedua oknum Kades tersebut.

“Kita mau yang bersangkutan (Kades.red) untuk segera diperiksa Polda Bengkulu dan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi anggaran dana desa ,” ungkap Fahmi.

Baca Juga  Wawali, Dinas Dukcapil Bersama PT POS Indonesia Antarkan 3.633 Ribu E-KTP di Rumah Penerima

Selain itu pihaknya juga akan melaporkan dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus dinas pendidikan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara, namun saat ini pihaknya masih menyusun data laporan.

“Tidak menutup kemungkinan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas Pendidikan dan desa-desa lain juga akan menyusul, untuk saat ini kita masih dalam tahapan pengumpulan data-data, jika sudah memiliki bukti yang kuat maka kita siap laporkan ke Kejati” terangnya.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Naik ke Tingkat Penyidikan

Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) ia juga menyampaikan bahwa Lippan Jaya akan selalu melakukan fungsi kontrol sebagaimana mestinya sesuai peraturan Undang-undang.

“Kita akan selalu melaksanakan tugas sesuai fungsinya untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” tutupnya” (TIM)

Share

Tinggalkan Balasan