Anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti Hadiri Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017

- Penulis

Selasa, 28 November 2023 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Reni Heryanti ikut hadiri langsung kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 yang berlangsung di ruang Hidayah I, kantor Walikota, Selasa (28/11/2023).

Dalam hal ini Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi berharap Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dapat diterapkan di tengah masyarakat, sehingga suasana di Kota Bengkulu menjadi tentram.

“Dalam hal ini memang diperlukan kerja sama, karena tak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Karena ditakutkan anak-anak ini (Gepeng) nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman Kota Bengkulu terganggu,” ungkap Arif dihadapan lapisan masyarakat yang hadir.

Sementara itu, Kadis Sosial Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, belum lagi banyak pengemis musiman yang muncul.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng).

Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, maka, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.

Baca Juga  Lanjutkan Hari Ke-2, Reses Suimi Fales Dengar Aspirasi Masyarakat Terkait Pendidikan Anak Tunarungu

Ia juga mengatakan, dikeluarkannya aturan itu karena banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

“Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi,” ujarnya.

Selain itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu Reni Heryanti mengapresiasi langkah Pemkot dalam menerapkan perda Nomor 7 Tahun 2017.

“Hal ini tentu sangat bagus ya, kita DPRD mengapresiasi langkah daripada Pemkot dalam menerapkan Perda tersebut. Semoga nanti ini semua dapat diterapkan sebaik mungkin agar penanganan anak Jalanan, dan gepeng dapat dijalankan dengan baik sesuai aturan.” Jelasnya.(BR1)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru