Beritarafflesia.com-Sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020, kasusnya telah mencapai 72 juta dan menyebar ke seluruh dunia. Namun, tingkat kesembuhan (recovery rate) Indonesia mencapai 81,9 persen, lebih tinggi dari rata-rata tingkat kesembuhan global. Hal ini merupakan sinyal positif di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat seiring dengan protokol kesehatan yang terus dijaga.
Sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia telah melewati titik terendahnya (rock bottom) di triwulan III-2020, yakni hanya terkontraksi sebesar -3,49 persen (yoy). Angka itu masih lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa negara lainnya yang masih terkontraksi lebih dari 4 persen.
Tren perbaikan yang terlihat pada konsumsi domestik dan inflasi memperkuat fondasi pemulihan ekonomi dari sisi demand. Sektor pertanian, jasa pendidikan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan dan kegiatan sosial, berhasil bertahan dan mencatatkan pertumbuhan positif di triwulan III-2020.
Dari sisi eksternal, surplus neraca perdagangan masih berlanjut di Oktober 2020. Kondisi surplus ini mendorong perbaikan pada transaksi berjalan Indonesia, sehingga berhasil mengalami surplus pertama kali sejak satu dekade terakhir.
“Pencapaian positif ini mencerminkan ketahanan sektor eksternal kita yang masih kuat dan optimisme terhadap prospek perekonomian ke depan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Webinar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang bertema “Insurance Industry Challenges and Outlook 2021”, di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Indikasi pemulihan ekonomi juga berasal dari sektor keuangan yaitu ditunjukkan oleh kinerja IHSG, nilai tukar, dan aliran modal asing terus meningkat hingga Desember ini. Indeks saham sektor keuangan berhasil tumbuh sebesar 58 persen paska penurunan tajam di Maret. Optimisme yang berasal dari sektor keuangan ini akan mendukung aktivitas ekonomi di sektor riil sehingga mendorong perekonomian terus tumbuh.
Namun, pandemi Covid-19 juga memunculkan berbagai tantangan baru. Pada industri asuransi, pembatasan aktivitas masyarakat ikut membatasi aktivitas tenaga pemasar produk asuransi sehingga menekan pendapatan. Kondisi ini terjadi pada industri asuransi umum dan asuransi jiwa. Transformasi bisnis diperlukan untuk menangkap berbagai peluang yang muncul akibat perubahan perilaku konsumen.
Dalam rangka mengatasi dan mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah telah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk menyinergikan dan mengeksekusi program penanganan pandemi dari sisi kesehatan dan pemulihan ekonomi secara beriringan.
Pelaksanaan Program PEN per 9 Desember 2020 telah mencapai kemajuan signifikan. Berbagai dukungan terhadap industri jasa keuangan juga telah diberikan, antara lain penempatan dana dan restrukturisasi kredit/pembiayaan.
“Penempatan dana pada perbankan telah mendorong inovasi kredit perbankan, mulai dari digitalisasi proses penyaluran kredit UMKM hingga kredit mikro untuk komunitas rumah ibadah. Sementara, program restrukturisasi kredit/pembiayaan telah membantu meningkatkan kualitas kredit dari pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” jelas Menko Airlangga.
Total penempatan dana telah mencapai Rp66,75 triliun, terdiri dari: 4 Bank Himbara sebesar Rp47,5 triliun, 21 BPD sebesar Rp16,25 triliun, dan 3 bank Syariah Rp3,0 triliun. Kemudian, total penyaluran kredit telah mencapai Rp280,96 triliun dengan rincian: Bank Himbara sebesar Rp238,82 triliun, BPD sebesar Rp35,58 triliun, dan bank syariah sebesar Rp6,56 triliun.
Leverage penyaluran kredit penempatan dana telah mencapai 4,21 kali. Untuk sektor UMKM telah mencapai Rp192,74 triliun atau 68,6 persen dari total penyaluran kredit. Rata-rata rasio kredit macet (NPL) bank umum mitra mencapai 2,98 persen. Sedangkan, rata-rata suku bunga kredit mencapai 2,1 persen.
Per 9 November 2020, perbankan telah melaksanakan restukturisasi kepada 7,5 juta debitur senilai Rp936 triliun, yang terdiri atas 5,8 juta debitur UMKM senilai Rp371,1 triliun. Sedangkan, untuk perusahaan pembiayaan, per 27 Oktober 2020 telah melaksanakan restrukturisasi 4,79 juta kontrak restrukturisasi senilai Rp177,66 triliun.
“Pemerintah berkomitmen melanjutkan program PEN dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun di 2021. Alokasi anggaran ini telah disiapkan untuk mendorong percepatan implementasi di program perlindungan sosial, sektoral/pemda, padat karya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Seluruh rangkaian program ini ditujukan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja sehingga membantu penyerapan tenaga kerja,” papar Menko Airlangga.
Dukungan terhadap industri jasa keuangan juga diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan memberi komitmen memperpanjang stimulus yang diberikan untuk perbankan hingga 2022 melalui penetapan Peraturan OJK (POJK) No. 48 Tahun 2020. Selain itu, OJK juga memberikan stimulus terhadap Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) melalui penetapan POJK No. 14 Tahun 2020, POJK No. 40 Tahun 2020, dan POJK No. 44 Tahun 2020.
“Untuk industri asuransi jiwa, OJK telah memberikan stimulus berupa relaksasi pemasaran produk asuransi melalui saluran digital dan tanda tangan elektronik. Kedua stimulus ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi industri asuransi jiwa untuk berkembang di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk pengembangan produk unit-link,” ucap Menko Airlangga.
Menyoal kesehatan juga, implementasi program vaksinasi semakin memunculkan optimisme baru dengan telah tibanya 1,2 juta dosis vaksin bentuk jadi, yang akan diikuti dengan kedatangan 1,8 juta dosis vaksin di Januari 2021 dan secara bertahap pada bulan-bulan mendatang. Saat ini, vaksin sudah ada di Biofarma, dan sedang dilakukan clinical trial, kemudian diharapkan akan ada hasilnya di akhir Desember 2020; vaksin Sinovac diharapkan juga bisa diterima pada periode sama.
Untuk sistem distribusi vaksin, Biofarma sudah berpengalaman. Distribusi sampai provinsi adalah tanggung jawab Biofarma, selanjutnya dari provisi ke puskesmas akan ditanggung Dinas Kesehatan setempat.
“Distribusi ini tidak bisa instan dan semuanya berdasarkan skala prioritas, misalnya dimulai dari tenaga medis, aparat keamanan, juga daerah yang masuk zona merah. Sedangkan, vaksin mandiri (yang diutamakan) berbasis kepada industri yang diperkirakan tidak bisa social distancing secara efektif, seperti UMKM pariwisata serta padat karya. Pelaksanaan program vaksinasi ini akan membangkitkan rasa aman dan membangun kembali kepercayaan masyarakat untuk melakukan konsumsi.,” kata Menko Airlangga.
Kebijakan fiskal tahun 2021 melalui APBN juga akan diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi Indonesia. Kebijakan strategis tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan TIK.
“Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong transformasi ekonomi melalui reformasi struktural dan mendorong pemulihan ekonomi. Ke-11 klaster UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi, meningkatkan daya saing Indonesia, dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum,” tuturnya.
Dengan berbagai kombinasi kebijakan ini maka diharapkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di 2021 dengan inflasi tetap terjaga di kisaran 3 persen.
“Pulihnya perekonomian domestik akan meningkatkan pendapatan masyarakat dan tentunya akan berdampak positif terhadap kinerja industri asuransi jiwa. Selain itu, semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan sebagai dampak dari pandemi akan mendorong permintaan industri asuransi jiwa di tahun depan,” pungkas Menko Airlangga.
Sumber: Infopublik