Kota Bengkulu Penuhi Kebutuhan dan Perlindungan Hak Anak,Buktikan Sebagai Kota Layak Anak

- Penulis

Sabtu, 17 Februari 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Belakangan ini marak menjadi perbincangan terkait kejadian kejahatan jalanan yang pelaku dan korbannya masih usia anak. Miris, meski sebenarnya sudah cukup banyak regulasi yang mengatur tentang perlindungan hak-hak anak, mulai dari UU, Perda dan lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan anak ini, baik pelaku maupun korban harus dilindungi hak-haknya berdasar regulasi yang berlaku.

Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti dijelaskan dalam undang-undang.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Prinsip dasar konvensi hak-hak anak, seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Baca Juga  Momen Safari Ramadhan, Pemkot Silaturahmi dan Akomodir Kebutuhan Masyarakat

Menyikapi maraknya kejadian yang melibatkan anak dan remaja, Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu Dewi Dharma menjelaskan bahwa hal tersebut harus diperhatikan mulai awal sampai akhir.

Dengan artian, perkembangan remaja mulai dari anak-anak, bagaimana remaja sewaktu masih anak diberikan pengasuhan secara baik oleh orangtua atau pengasuh. Sebab hal itu akan berdampak pada tumbuh kembang mereka secara fisik maupun psikis.

“Kemudian, kita juga melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak di Kota Bengkulu. Mulai dari adanya regulasi Perda nomor 11 tahun 2021 tentang Kota Layak Anak. Selain itu, kita juga melakukan kerjasama dengan berbagai OPD terkait hal ini,” ujar Dewi.

Pada intinya, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi selalu berupaya memenuhi pemenuhan hak anak demi mewujudkan Kota Bengkulu ‘Kota Layak Anak’ melalui berbagai kluster yang ada.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru