Bengkulu, Beritarafflesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Komando Garuda Sakti, pada Rabu (02/12/2020) siang pukul 13.00 WIB, melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti 100 orang masyarakat, bertempat di halaman kantor camat Singaran pati Kota Bengkulu.
Turut Hadir Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Heri Ifzan, Sekretaris Lembaga Aliansi Edirman Medrofa, camat Singaran Pati Syaiful Anwar, Babinsa Babinkabtimas, serta masyarakat.
Acara sosialisasi tersebut membahas tentang Pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.Serta sosialisasi pendidikan pemilih di daerah partisipasi pemilih terendah serta rawan bencana dan potensi rawan konflik.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dalam penyampaian materinya, menjelaskan, terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, diantaranya tentang tata cara memilih terjadi perbedaan dari pemilihan biasanya, yakni setiap pemilih nantinya disediakan sarung tangan sekali pakai untuk mencegah penularan Covid-19, dan sebagai protokol kesehatan dalam pilkada. Masyarakat juga diminta mengecek suhu tubuh sebelum memasuki TPS
“Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman, sebelum memasuki TPS pemilih di cek suhu tubuhnya jika suhu tubuhnya diatas 37 derajat maka akan kita tempatkan di bilik terpisah,” Kata Darlinysah
Ia mengatakan pemilih wajib menggunakan hak pilihnya dengan alat coblos yang telah disediakan, kemudian mencolos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
“Berikutnya, pemilih akan memasukan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS,”lanjutnya
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan revisi aturan yang melarang kampanye, dengan cara menciptakan kerumunan massa, seperti rapat umum dan konser musik, serta membatasi pertemuan tatap muka karena sebagian besar kampanye juga telah dialihkan ke media sosial dan media online, Para kandidat juga dilarang berkampanye hitam (Money Politic).
“KPU menetapkan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya. Isinya seperti pasal 58 dalam peraturan baru menyatakan, para kandidat dalam pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring. Lalu pada pasal 88C, KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik. Jika kampanye tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, maka dibolehkan pertemuan tatap muka dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” paparnya.
Sementara itu Dalam sambutannya Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Heri Ifzan menyampaikan, dalam tahapan kontestasi pilkada 2020 peran seluruh elemen masyarakat sangat penting supaya aktif dan turut mensukseskan jalannya pilkada 2020.
“Kita harus menjadi agen bagi KPU dalam mensosialisasikan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020. Tentunya agar menciptakan Provinsi bengkulu yang maju dengan melahirkan pemimpin yang berintegritas serta bermasyarakat,” tegas Heri Ifzan.
Disisi lain Camat Singaran Pati Sipul Anwar mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu , “kegiatan sosialisasi ini semoga dapat memberikan manfaat dan pencerdasan bagi masyarakat dalam pemilihan Kepala daerah nantinya” ucapnya. (Dika)