Laporan Tidak Di Respon, Kelompok Gerakan 5 Kamis Kembali Datangi DPRD Benteng

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah saat menerima hearing dari kelompok Gerakan 5 Kamis, di gedung  DPRD kabupaten Bengkulu Tengah 

Benteng,Beritarafflesia.com – Menindaklanjuti aksi demo yang sebelumnya, di lakukan oleh perwakilan LSM Grashi, LSM Pekat dan perwakilan dari masyarakat Bengkulu tengah (Benteng) yang tergabung dalam kelompok Gerakan 5 Kamis pada  Minggu lalu, kali ini kembali hearing ke kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis Siang (27/05/2021).

Setidaknya ada 9 tuntutan kasus indikasi korupsi yang mereka sampaikan saat Hearing ke kantor DPRD Benteng tersebut.

Ketua kelompok Gerakan 5 kamis Nasirwandi yang biasa di sapa Tiwot Bersama rombongan, poto bersama anggota komisi 1 DPRD Benteng

Ketua kelompok Gerakan 5 kamis nasirwandi yang biasa di sapa Tiwot menyampaikan, gerakan hearing ini merupakan lanjutan aksi demo pada minggu lalu. Kemudian pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Bengkulu  Tengah, agar membentuk pansus, untuk menuntaskan 9 poin kasus dugaan indikasi korupsi seperti yang di sampaikan saat demontrasi pada Minggu lalu.

Baca Juga  Sebanyak 25,158 Ton, TPHP Provinsi Bengkulu Catat Realisasi Pupuk Subsidi 

“Kami akan terus mendesak DPRD Benteng agar membentuk pansus, supaya membongkar para mapia yang melakukan dugaan indikasi korupsi. mengigat sebelumnya kami sudah melaksanakan demo ke kejati Bengkulu dan Pemda Benteng. kali ini kami kembali Hearing ke DPRD Benteng untuk menyampaikan aspirasi,” jelas Tiwot.

Suasana dalam ruangan saat pertemuan antara LSM, dengan DPRD Benteng

Nasirwandi alias tiwot menambahkan, Sebagai lembaga kontrol sosial, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi ini sampai tuntas. Bahkan Jika pihak DPRD Benteng tetap untuk menutupi kasus ini, Maka kami akan melakukan aksi demo secara besar-besaran ke kantor KPK RI di jakarta pusat” Ujar tiwot kepada media ini

Diketahui kedatangan ormas yang tergabung dalam kelompok Gerakan 5 Kamis saat  hearing ke gedung DPRD benteng ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah Tengah, dan di terima langsung oleh Ketua Komisi I Arsyad Hamzah,SE didampingi Sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Tengah H,Meizuar, Kabag persidangan Lisda karviana, namun pada pertemuan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)   

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Ungkap Kendala Penghambat Proses Hibah Eks STQ ke Uinfas

Kelompok Gerakan 5 kamis, saat orasi di depan kantor DPRD Benteng 

Dalam pertemuan yang cukup alot ini, berikut 9 poin  tuntutan yang di sampaikan oleh kelompok gerakan 5 Kamis yaitu:

1,Dugaan korupsi atas pembuatan Perda RDTR tahun 2013/2014

2,Aset kendaraan dinas roda dua dan empat dilingkungan Pemda kabupaten Bengkulu Tengah

3,Penambangan batu bara tidak pernah melakukan Reklamasi Tambang

4,Dugaan suap atas perda inisiatif DPRD kabupaten Bengkulu Tengah tentang jalan umum batu bara

5, Anggaran CSR(corpored sosial responbility)

6,Dugaan korupsi pengelolaan retribusi dan pajak tenaga kerja asing

Baca Juga  Gubernur Rohidin Pastikan Tahun 2023 UMP Naik

7, Dugaan pelanggaran terhadap penggunaan penguasaan hutan konservasi Semidang bukit kabu,  tanpa izin Departemen Lingkungan hidup dan kehutanan

8,Dugaan adanya dana reklamasi tambang dijadikan kebun sawit oleh perusahaan tambang batu bara

9,ketidakseimbangan kerusakan hutan dan lingkungan oleh tambang batu bara dengan pendapatan asli daerah bersumber dari tambang batu bara.

Menanggapi hal ini ketua komisi I DPRD Bengkulu Tengah Arsyad Hamzah mengatakan, Sebelumnya ia menyampaikan permohonan maaf  kepada LSM yang tergabung dalam kelompok Gerakan 5 Kamis,  karena ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tidak bisa hadir, maka dirinya tetap akan menindaklanjuti dan akan dibahas bersama pimpinan dewan lainnya.

“ Terkait tuntutan ini saya akan melaporkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan anggota Dewan yang lain untuk menyikapi permasalahan serta membahasnya dalam waktu dekat ini.” Pungkas  Arsyad Hamzah. (JP)

Share

Tinggalkan Balasan