Lebaran, Binaan Lapas Kelas ll B Bengkulu Utara Usulkan Dapat Remisi

BENGKULU UTARA.Beritarafflesia.com – Sebanyak 289 Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Menjelang hari raya lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M, diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Kepala Lapas (Kalapas) Luhur Pambudi, A.Md.IP, SH, MH, kala di sambangi awak media di ruang kerjanya, menjelaskan ratusan warga binaan nya terdiri dari berbagai perkara tindak pidana kami usulkan untuk mendapat Remisi. Selasa (11/05/2021).

Baca Juga  Terbelit Kasus Korupsi, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara dijebloskan ke Penjara

“Untuk usulannya sudah diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),” ujarnya.

Lanjut Kalapas menerangkan, ratusan warga binaan Lapas kelas II B Argamakmur Bengkulu Utara tersebut memang telah layak dan memenuhi persyaratan untuk dapat diusulkan mendapatkan remisi lebaran tahun ini.

Di antara nya yang telah menjalani minimal 6 bulan pidana kurungan, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan selama berada di dalam lapas.

Adapun dari jumlah yang diusulkan itu, para warga binaan tetsebut nantinya akan mendapat potongan masa remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga  Mewakili Gubernur Rohidin, Sekda Hamka Serahkan Bantuan untuk Pembangunan 2 Masjid di Kaur

“Untuk hasil keputusan yang kami kirim, mudah – mudahan akan dibalas besok (12/05). Menelisik dari pengalaman sebelu – sebelumnya, biasanya semua usulan akan dipenuhi,” imbuh dia.

Sambung Luhur menjelaskan, terdapat beberapa warga binaan Lapas yang tidak mendapatkan remisi. Mengacu pada PP nomor 99 tahun 2012, terdapat 3 kriteria warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, warga binaan kasus narkoba, Korupsi serta Teroris yang mana masa hukumannya di atas 5 tahun.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Serah Sepenuhnya Proses Seleksi Sekdaprov Pada Pansel

Hingga hari ini, Lapas kelas II B Argamakmur memiliki 308 warga binaan dari bebagai kasus, dan sebanyak 19 orang warga binaan lapas yang tidak mendapatkan remisi lebaran. Dari 308 warga binaan Lapas, kita tidak memiliki warga hinaan kasus Teroris, tutup kalapas. (Bella)

Share

Tinggalkan Balasan