Mukomuko, Beritarafflesia.com- Dinas Pertambangan Kabupaten Mukomuko diminta warga menertibkan aktifitas penambangan ilegal di kawasan sungai desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Pasalnya, akibat penambangan ilegal ini, lahan pertanian milik warga yang berada di tepi aliran sungai tersebut longsor.
Permintaan ini disampaikan oleh Sahidin, warga desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media online di kediamannya, Jumat sore, (22/1/2021).
“Harapan kita, kalau tidak mau urus ijin, penambangan batu di sungai Serami Baru itu sebaiknya dihentikan saja karena imbasnya kepada masyarakat sekitar sangat luar biasa,” beber Sahidin.
Menurut Sahidin, dalam sehari ada sekitar 6 mobil koral, pasir, sertu dibawa keluar dari penambangan itu diduga dijadikan bisnis oleh oknum tertentu.
” Selaku masyarakat kita kepinginnya harus ada ijinnyalah, jangan ilegal kayak gitu. Bayangkan, dalam satu hari ada lebih kurang 6 mobil batu, pasir, koral, kadang batu gajah, itu sebagian dibawa keluar. Jadi akibat dari semua itu, lahan-lahan warga yang berbatas dengan tepi sungai banyak yang longsor. Kemudian desa kita ini pada saat musim panas debu banyak bertebaran,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, PJ Kades Serami Baru, Indra Gunawan, SHi, M.Pd saat dimintai tanggapan oleh para insan pers di kediamannya membenarkan adanya aktifitas warga di lokasi penambangan tersebut. Indra menilai dari segi positif dan normatif terhadap aktifitas masyarakatnya di lojasi penambangan itu.
“Dari segi positif, saya sebagai pemerintah desa sudah mengetahui hal itu. Tapi kita bicara normatif mereka bukan untuk memperkaya diri tapi benar-benar hanya untuk sekedar menyambung hidup. Yang jadi masalah itu adalah yang mereka sifatnya memperkaya diri, karena itukan aset desa kita,” unkap Indra. Gunawan.
Indra mengatakan sejak jadi pj selama 6 bulan ini, sudah merencanakan untuk mengatasi masalah itu. Harus dibuat ijin koari secara remi dengan regulasi agar bisa mendatangkan income dan agar masyarakat dibawah nyaman berusaha serta dinilai legal, salah satunya melalui Bumdes atau setidaknya melalui ijin manual.
“Mungkin pak kades seblum saya ini sudah pernah membuat pengumuman untuk melarang aktifitas dibawah itu, tapi itukan sekedar himbauan yang bukan bersifat untuk penindakan. Apalagi kawan-kawan dibawah itu hanya sekedar untuk sesuap nasi saja. Tapi yang sifatnya untuk memperkaya diri bisa jadi nanti melalui karang taruna dan BPD akan kita tindak. Andaikan ada ijin, retribusi 5000 aja/mobil, kalau 10 mobil itu sudah 50.000. Tetapi ini kembali saya sampaikan, bahwa saya tidak bisa menindak, hanya sekedar untuk menghimbau, apalagi mereka ini adalah masyarakat saya ada rasa kewajiban saya sebagai pj untuk melindungi mereka, melindungi mereka bukan berarti melegalkan kegiatan mereka,” ungkap Indra.
Disisi lain Wakil Ketua BPD Serami Baru, Iwan Pratama, S Pd mengaku, telah mendapat laporan terkait aktifitas warganya yang mengumpul batu dilokasi sungai tersebut. Namun berdasarkan pandangan Iwan sendiri aktifitas warga tersebut, tidak lain adalah sekedar mencari nafkah dalam artian tidak dalam kategori yang lebih besar.
“Pandangan kami sebagai BPD terhadap aktifitas masyarakat itu, bukanlah untuk memperkaya diri melainkan sekedar untuk kebutuhan yang mana mereka mengumpulkan batu kemudian menjualnya. Memang Sebelumnya kami sudah mendapat laporan dari beberapa warga terkait aktifitas warga di lokasi sungai tersebut. Namun selaku BPD, kami berpandangan aktifitas mereka hanyalah sebatas mencari nafkah saja. Namun jika aktifitas ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan lama kelamaan akan menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar terutama kepada lahan masyarakat di sekitar tepi sungai.” Pungkas Iwan.
(Berandapublik)