Mukomuko, Beritarafflesia.com – Jelang akhir tahun 2023 Sat Reskrim Polres Mukomuko pada Jumat 30 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku dengan dugaan Penipuan. Pelaku berinisial S (60) warga Condong catur Kecamatan depok Kabupaten. Sleman Prov. DI Yogyakarta.
Yang mana Pelaku merupakan PNS Dilingkungan Kabupaten Mukomuko yang sudah dipecat pada tahun 2007 lalu, namun nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban inisial KH warga Desa. Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Selatan.
Modus pelaku inisial KH untuk meloloskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM di Yogyakarta korban harus memberikan uang sebagai syarat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). kemudian apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.
Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak sdr. KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Berdasarkan laporan dari sdr. KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUSILO, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi. DI Yogyakarta di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H., S. IK., M. H selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.(Jul)












