Pelaku Penipuan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran UGM Jogja, di Sergap Polres MM

- Penulis

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukomuko, Beritarafflesia.com – Jelang akhir tahun 2023 Sat Reskrim Polres Mukomuko pada Jumat 30 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku dengan dugaan  Penipuan. Pelaku berinisial S (60) warga Condong catur Kecamatan depok Kabupaten. Sleman Prov. DI Yogyakarta.

Yang mana Pelaku merupakan PNS Dilingkungan Kabupaten Mukomuko yang sudah dipecat pada tahun 2007 lalu, namun  nekat melakukan aksi penipuan terhadap korban  inisial KH warga Desa. Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Selatan.

Modus pelaku inisial KH untuk meloloskan anak korban dalam penerimaan Mahasiswa Kedokteran UGM di Yogyakarta korban harus memberikan uang sebagai syarat sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). kemudian apabila tetap dinyatakan tidak diterima sebagai Mahasiswa Kedokteran UGM Yogyakarta pelaku menjanjikan pengembalian uang dua kali lipat dari jumlah uang yang telah dikirim.

Berdasarkan iming-iming tersebut, korban langsung menyetorkan uang kepada pelaku. Namun setelah mengirimkan sejumlah uang anak  sdr. KH tetap tidak diterima atau tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru Program Studi Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Yogyakarta.

Baca Juga  Mukomuko Siapkan Tenaga Kesehatan Guna Operasional RS Pratama

Berdasarkan laporan dari sdr. KH, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP SUSILO, S. H.,M.H melakukan penangkapan dengan didampingi Babhinkamtibmas Condong Catur kecamatan Depok, Kabupaten Sleman Provinsi. DI Yogyakarta di rumah pribadi pelaku untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku S merupakan PNS Kab Mukomuko yang dipecat tahun 2007, disamping itu pelaku merupakan residivis kasus Upal tahun 2006 yang pernah ditangani Polda Bengkulu dengan BB sebanyak 1,4 M dan yang telah diedarkan sebanyak 10 juta. Dalam kasus upal, pelaku S divonis 6 tahun kurungan penjara di Lapas Malabero Bengkulu hingga bebas pada tahun 2010,” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S. H., S. IK., M. H selepas mengambil apel kesiapan pengamanan malam tahun baru 2023.(Jul)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Ratusan Masyarakat Air Rami Muko- Muko Dukung Helmi Hasan Jadi Gubernur
Pemkab Mukomuko Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Pjs Bupati M, Rizon Perdana Jadi Inspektur Upacara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:22 WIB

DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22

Berita Terbaru

BI Bengkulu

BI Bengkulu Buka Layanan Penukaran Uang Terpadu SERAMBI 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 07:29 WIB