Pelayanan Publik Rawan Gratifikasi, KPK RI Sosialisasi Bahaya Korupsi

ASN Pemprov Bengkulu, poto bersama KPK RI  saat gelar Sosialisasi Bahaya Korupsi

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang bertugas di bidang pelayanan publik, mengikuti sosialisasi Bahaya Korupsi dalam rangka Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu.

Sosialisasi ini dilaksanakan lantaran ASN pelayanan publik rawan terlibat atau menerima gratifikasi atas tugas yang dilaksanakan. Seperti halnya ASN yang bertugas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M Yunus Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Baca Juga  Aktif di Kegiatan Sosial Masyarakat, Gubernur Rohidin : Terima Kasih Peran Aktif dan Kontribusinya
ASN Pemprov Bengkulu, saat sosialisasi bahayanya korupsi bersama KPK RI

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada ASN pelayanan publik untuk waspada akan bahaya korupsi, termasuk tindak gratifikasi di dalamnya.

“Di sisi pelayanan Pemprov Bengkulu terus melakukan peningkatan. Namun di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, sehingga tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi. Maka hari ini kita mengingatkan mereka melalui sosialisasi oleh KPK RI,” jelas Mandar Munadi di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu, 29/08/2023.

Baca Juga  Diskominfotik Provinsi Gelar Sosialisasi Literasi Digital Internet Cakap di SMAN 4 Kota Bengkulu

ASN Pemprov Bengkulu, saat sosialisasi bahayanya korupsi bersama KPK RI

Di samping itu Nandar Munadi berharap, sosialisasi yang disampaikan tersebut juga bisa ditularkan oleh peserta kepada ASN pelayanan publik lainnnya.

Sementara itu koordinator roadshow KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan menjadi bekal bagi para ASN khususnya Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar tidak menerima penerimaan gratifikasi.

Baca Juga  Solar Sudsidi Langka, Menteri ESDM Tinjau SPBU Bengkulu

Adapun jika ASN ada yang menerima baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari dikemudian hari,” jelas Yulianto. [Rian]adv

Share

Tinggalkan Balasan