Pelayanan Publik Rawan Gratifikasi, KPK RI Sosialisasi Bahaya Korupsi

- Penulis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemprov Bengkulu, poto bersama KPK RI  saat gelar Sosialisasi Bahaya Korupsi

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang bertugas di bidang pelayanan publik, mengikuti sosialisasi Bahaya Korupsi dalam rangka Roadshow Bus KPK RI 2023 di Bengkulu.

Sosialisasi ini dilaksanakan lantaran ASN pelayanan publik rawan terlibat atau menerima gratifikasi atas tugas yang dilaksanakan. Seperti halnya ASN yang bertugas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), RSUD M Yunus Bengkulu dan RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.

ASN Pemprov Bengkulu, saat sosialisasi bahayanya korupsi bersama KPK RI

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk memberikan pemahaman kepada ASN pelayanan publik untuk waspada akan bahaya korupsi, termasuk tindak gratifikasi di dalamnya.

“Di sisi pelayanan Pemprov Bengkulu terus melakukan peningkatan. Namun di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, sehingga tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi. Maka hari ini kita mengingatkan mereka melalui sosialisasi oleh KPK RI,” jelas Mandar Munadi di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu, 29/08/2023.

Baca Juga  Cegah Kriminal, Pemdes Suka Merindu Kepahiang Pasang Lampu Jalan 250 Titik

ASN Pemprov Bengkulu, saat sosialisasi bahayanya korupsi bersama KPK RI

Di samping itu Nandar Munadi berharap, sosialisasi yang disampaikan tersebut juga bisa ditularkan oleh peserta kepada ASN pelayanan publik lainnnya.

Sementara itu koordinator roadshow KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo menjelaskan, bahwa kegiatan ini akan menjadi bekal bagi para ASN khususnya Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar tidak menerima penerimaan gratifikasi.

Adapun jika ASN ada yang menerima baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari dikemudian hari,” jelas Yulianto. [Rian]adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 
Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan
21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global
BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah
Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit
Ketua AMJ Tegaskan Media Harus Jadi Benteng Melawan Hoaks dan Menjaga Kritik Berkualitas
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Benteng Marlborough Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AMJ–Azwira Bengkulu Gelar Diskusi Publik “Kritik Tanpa Jerat Hukum”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Dukung Program Bantu Rakyat, Wagub Mian Ajak 143 Pemegang IUP MBLB Bersinergi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:19 WIB

Pemprov Focus Matangkan Perubahan Perda, Perampingan OPD Demi Perkuat Efektivitas Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:26 WIB

21 Lulusan SMK Bengkulu Siap Bekerja di Jepang, Pemprov Cetak SDM Berdaya Saing Global

Senin, 6 Juli 2026 - 10:36 WIB

BLINC 3.0 Resmi Digelar, Pemprov Bengkulu Bidik Investasi Rp5,7 Triliun Lewat Promosi Potensi Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:33 WIB

Pemprov Matangkan Rencana Penerapan Pajak Air Permukaan pada Perkebunan Kelapa Sawit

Berita Terbaru