Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Finalisasi Perbup Terkait TJSLBU

- Penulis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com.-  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Kerja Bupati, pukul 13.30 WIB.

Rapat dipimpin Plt. Kepala DPMPTSP, Don Aprisal, S.Sos., dengan koordinasi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Taman, S.P., serta pemaparan teknis oleh Tim Ahli Hukum, Dika, yang menekankan pentingnya regulasi ini berlandaskan Permensos Tahun 2020.

Hadir dalam rapat antara lain Dekan Universitas Bengkulu (Unib) beserta tim, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan, Sekretaris Dinas Pariwisata, perwakilan Bappeda, Inspektorat, Kabag Organisasi, dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.

Don Aprisal menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyusunan regulasi yang dimulai dari kajian akademis hingga draft Rancangan Perbup.

“Hari ini kita sampai pada tahap finalisasi. Selanjutnya, rancangan ini akan harmonisasikan dengan Kemenkumham Wilayah Bengkulu agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” ujar Don.

Dalam pembahasan, beberapa pasal disempurnakan, khususnya terkait pembentukan forum TJSL dan tim fasilitasi, di mana pembina dan penanggung jawab forum akan dijabat oleh Bupati, dengan ketua dan anggota dari perangkat daerah terkait.

Baca Juga  6 Spot Wisata Seru Dalam Bulan Ramadhan

Staf Ahli Bupati, Taman, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Rancangan Perbup ini menjadi pedoman bersama agar kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lebih terarah dan mendukung prioritas pembangunan daerah, terutama di bidang sosial, pendidikan, dan lingkungan,” jelasnya.

Tim Ahli Hukum, Dika, menambahkan bahwa pengaturan tanggung jawab sosial badan usaha harus menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan masyarakat.

Regulasi ini mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan sekaligus memastikan pelaksanaannya transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Rapat ditutup dengan penyerahan Dokumen Kajian Akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.

Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Pemkab Rejang Lebong berharap Perbup tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha segera ditetapkan, menjadi dasar hukum kuat, dan mendorong sinergi antara sektor usaha dan pemerintah untuk pembangunan berkelanjutan di Rejang Lebong. (BR)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas
Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau
Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas
Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Teken MOU Dukung Pembentukan BNNK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:53 WIB

Mahasiswa Jadi Korban Curas di Binduriang, Polisi Kejar Pelaku hingga Tuntas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:24 WIB

Pria Lansia di Rejang Lebong Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku Berpisau

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:12 WIB

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:36 WIB

Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS

Senin, 26 Januari 2026 - 14:14 WIB

Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah

Berita Terbaru