Pemkot akan Transfer Dana Hibah Rp 4 Miliar ke Rekening Pelaku Usaha

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Kabar gembira bagi pelaku usaha khususnya hotel dan restoran di Kota Bengkulu yang ikut terdampak Covid 19 karena akan mendapatkan bantuan dana hibah yang akan diberikan oleh Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pariwisata.

Total dana hibah yang disiapkan nilainya sebesar Rp 4 miliar. Ini disampaikan Plh Sesda Kota Bengkulu Bujang HR dalam kata sambutannya saat menghadiri acara Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 bagi Pelaku Industri Pariwisata (hotel dan restoran) dengan penerapan protokol CHSE, Senin (14/12/2020) di Mercure Hotel.

“Dana hiibah ini kalau dibanding dengan yang diterima oleh kota-kota lain memang terbilang kecil hanya Rp 4 miliar . Di kota lain ada yang dapat Rp 11 miliar. Tapi tetap kita bersyukur. Tapi pelaku usaha hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah ini khusus yang sudah bayar pajak dan harus mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” jelas Bujang.

Baca Juga  Dapil Kota Bengkulu PAN Potensi Dua Kursi, Teuku Ungguli Dempo Xler

Plt Kadis Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah juga menegaskan pada kesempatan itu bahwa persyaratan untuk mendapatkan dana hibah tersebut cukup banyak dan pengawasannya ketat.

Kalau persyaratan sudah lengkap, kata dia maka berhak menerima dana hibah. Menurut Amrullah, terdampaknya pariwisata akibat pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh pada pendapatan para pelaku usaha perhotelan dan restoran.

Baca Juga  Polemik Pencabutan Perwal Secara Sepihak,Walikota Helmi Surati Gubernur

“Kita semua tahu, pandemi Covid-19 ini sudah berdampak pada sektor pariwisata. Data yang kami dapat tahun 2018 ada 170 ribu wisatawan masuk ke Kota Bengkulu. Tahun 2019 ada 190 ribu wisatawan yang masuk. Itu data statistik. Artinya potensi pariwisata kita tidak kalah dengan daerah lain. Tapi karena sektor pariwisata terdampak Covid-19, maka pemerintah membantu pelaku usaha berupa dana hibah,” ujar Amrullah.

Ia membenarkan total dana hibah untuk pelaku usaha sebesar Rp 4 miliar. Namun kata dia 70 persennya dihibahkan untuk hotel dan restoran.

“Tp ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi dalam penerimaan hibah ini, harus mempunyai TDUP, SIU, NPWP dan sudah bayar pajak. TDUP syarat mutlak untuk mendapatkan dana hibah ini. Dan kemungkinan hibah ini akan berlanjut sampai tahun tahun berikutnya,” kata Amrullah.

Baca Juga  Hari Terakhir Penginputan IGA, Bappeda Berikan Pendampingan ke Beberapa OPD
Suasana acara Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Amrullah mengakui bahwa bantuan hiibah ini memang tidak seberapa, apalagi seperti hotel mercure ini. Tapi inilah salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan dana hibah ini terserah bapak ibu untuk membelanjakannya tapi jangan untuk bayar pajak, itu tidak boleh karena pajak sudah dihitung dari pendapatan bapak ibu. Boleh digunakan untuk mensejahterakan karyawan,” demikian Amrullah. (MC)

Share

Tinggalkan Balasan