Pemkot Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Pemimpin Baznas Periode 2021-2026, Ini Syaratnya

- Penulis

Jumat, 11 Juni 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat lampiran pengumuman pendaftaran pimpinan Baznaz Kota Bengkulu 

Bengkulu,Beritarafflesia.com – Panitia seleksi (Pansel) Calon Pemimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu membuka kesempatan terbuka untuk para ulama, tokoh masyatakat dan profesional untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pemimpin Baznas Masa Kerja 2021-2026 dengan ketentuan sebagai berikut. yang pertama Persyaratan Umum dan kedua persyaratan administrasi.

Adapun persyaratan umum calon pimpinan bukan anggota atau unsur panitia seleksi, memenuhi syarat sebagai calon pimpinan yaitu, Warga negara indonesia, Beragama islam, Betaqwa kepada Allah SWT, Beraklak mulia, Berusia paling rendah 40 (Empat Puluh Tahun), sehat jasmani, Tidak menjadi anggota partai politik, Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, Memiliki kompetensi di bidang penggelolaan zakat,Bersedia bekerja penuh waktu, Tidak pernah di hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan atau penggelola zakat lain.

Baca Juga  Plt Walikota: RT Juga Merupakan Bagian Dari Pemerintah

Sedangkan syarat administrasi sebagai berikut, Surat permohonan menjadi pimpinan badan amil zakat nasional (BAZNAZ) Kota Bengkulu di tujukan kepada panitia seleksi calon pimpinan Baznaz Kota Bengkulu sebanyak 3 (TIGA) rangkap dengan melampirkan dokumentasi pendukung lainnya.


Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru