Pemkot dan DPRD Serap Aspirasi BMA Terkait Penerbitan SK Ketua Adat

- Penulis

Senin, 22 Februari 2021 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Bagian Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kota Bengkulu, Senin (22/2/2021) di Kantor DPRD, Bentiring.

Dalam hearing ini, Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain yang didampingi anggota DPRD Ariyono Gumay, Kusmito Gunawan, Nuzuludin, Wawan PB dan Roni L Tobing membahas tentang penerbitan surat keputusan (SK) Ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

Mewakili Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin mengatakan bahwa diadakannya hearing karena ada temuan terkait belum diterbitkannya surat keputusan (SK) ketua adat diseluruh Kelurahan di Kota Bengkulu.

“Ya, ada temuan bahwa ketua adat di Kelurahan belum memiliki surat keputusan (SK), jadi legalitas mereka dipertanyakan. Oleh karena itu, kita minta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera menuntaskan penerbitan SK ketua adat tersebut, agar ketua adat yang sudah terpilih bisa melakukan tugasnya, kalau bisa pada tanggal 17 maret yang bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu semuanya sudah dibagikan,” jelas Nuzuludin.

Dilakukannya hearing ini karena adanya beberapa kendala yang dialami Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu.

“Ya, ada beberapa kendala yang dialami BMA. Salah satunya seperti di Kelurahan Panorama, nah disana ketua adatnya sudah meninggal dan sudah dilakukan pemilihan ketua yang baru, tetapi belum bisa melakukan tugasnya karena belum berlandaskan SK, tentu akan ditanya nanti legalitasnya,” tambahnya.

Baca Juga  Launching Armada Baru ,PT Putra Simas Bantu Pemkot Membahagiakan Masyarakat

Sementara itu, Ketua BMA Kota Bengkulu Harmen Z mengatakan kehadirannya di hearing Komisi I DPRD sebagai permohonan penerbitan SK melalui jalur DPRD agar menyampaikan ke Pemkot.

“Ya, kehadiran kita kesini menyampaikan bahwa SK ketua adat di kelurahan sudah habis masa berlakunya. Jadi, melalui DRPD kita sampaikan aspirasi untuk meminta Pemkot agar menerbitkan SK baru,” ujar Harmen.

Mengetahui hal itu, perwakilan Pemkot Bengkulu yakni bagian hukum dan pemerintahan Sekretariat Kota Bengkulu langsung merespon baik aspirasi tersebut dengan meminta pihak BMA untuk mengumpulkan data.

“Respon Pemkot dan DPRD sangat baik. Kita diberi waktu untuk menyampaikan data-data ketua adat dan lainnya paling lama 5 maret nanti. Dan semoga SK ini sebelum HUT kota telah diterbitkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pemilihan ketua adat dilakukan melalui musyawarah daerah (Musda). Setelah itu, SK ketua adat dikukuhkan oleh Walikota.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Kamis, 17 September 2026 - 08:03 WIB

Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB