Pemkot Pastikan ASN Harus Netral dan Jangan Golput

Bengkulu,Beritarafflesia.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu untuk tidak golput saat pemungutan suara pada Pemilu 2024.

“Kami imbau kepada seluruh ASN, baik dengan status PNS ataupun PPPK agar datang ke tempat pemungutan suara, mari kita sukseskan pemilu, jangan sampai ada yang memilih untuk golput,” ujar Kepala Diskominfo Gita Gama.

Hal tersebut dilakukan, sebab sebagai masyarakat ASN harus menyampaikan hak suaranya sebagai warga negara yang baik dengan tetap menjaga netralitasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Bengkulu Perjanjian Kerja Sama dengan Operator Blu STIP Jakarta Terkait Penyetoran IWKL

Pasalnya, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar dalam mensukseskan pesta demokrasi tahun ini termasuk Pilkada serentak.

Bukti peran dan tanggung jawab ASN menyukseskan pemilu adalah menjaga netralitas serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik sekaligus motor penggerak pembangunan.

Terlebih penting lagi, bagaimana ASN mampu memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada rakyat tanpa ada pembedaan atau pilih kasih.

Baca Juga  Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu Setujui Kadernya Maju Ke Pilwalkot

“Mari kita bangun demokrasi yang berkualitas di Kota Bengkulu. ASN contoh bagi masyarakat sekaligus mengajak jangan golput,” tegas Gita, Senin (12/2).

“Sebagai ASN tentu tidak kehilangan hak pilih, tetapi perlu diingatkan jangan sampai terlibat dengan kegiatan politik praktis, karena ASN itu harus netral,” sambungnya.

Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga telah membentuk tim khusus bekerjasama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap media digital milik ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) guna memastikan netralitas jelang Pemilu 2024.

Baca Juga  Peringati HUT Ke- 302, DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna

Tim tersebut akan melakukan mengawasi dan menegakkan netralitas dengan mengawasi penggunaan media sosial atau perangkat digital terkait pelaksanaan rangkaian Pemilu 2024.

Jika ada ASN atau PTT yang terbukti dan bisa dibuktikan kebenarannya, terang Gita, maka yang bersangkutan akan diproses dengan beberapa tahap yang telah ditentukan.

Seperti memberikan teguran secara lisan, memberikan surat peringatan dan ASN atau PTT yang melanggar netralitas maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan