Bengkulu, Beritarafflesia.com- Asisten I Setda Provini Bengkulu Supran,menghadiri Rapat Dalam Kantor (RKD) Terakhir Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Covid-19 Dalam Pemilihan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu, sekaligus Pembubaran Tim Pokja Bawaslu, Rabu (30/12).
Dalam pemaparannya, Supran mengatakan bahwa keberadaan Pokja sangat efektif dan berperan sangat penting selama Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu.
“Mewakili Pemprov Bengkulu, saya sangat apresiasi dengan tim pokja atas kerjasama kurang lebih tiga bulan lamanya. Dimana kita ketahui, kerja dari tim pokja juga cukup berat dan semua itu dikerjakan untuk memudahkan koordinasi pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19,” ungkap Supran.
Lanjut Supran, ada dua hal yang menjadi puncak kekhawatiran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasca Pilkada Tahun 2020 yakni penyebaran virus Covid-19 yang meningkat dimasing-masing daerah.
“Kekhawatiran kluster pemilukada tentu menjadi ketakutan kita bersama. Melihat grafik Covid-19 yang saat ini semakin meningkat, tetapi bagaimanapun Bawaslu beserta jajarannya sudah bekerja sesuai SOP berlaku, sehingga harapan kita bersama bahwa peningkatan ini bukan berasal dari pemilukada kemarin,” jelasnya.
Disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu Patima Siregar, ada 4 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi yang terindikasi tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Bersama Tim Pokja Bawaslu, kita sudah mendata terdapat 4 Kabupaten/Kota yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Renang Lebong, dan Kabupaten Muko-Muko. Pelanggaran ini dilakukan salah satunya saat kampanye tim paslon yang menggunakan metode tatap muka atau pertemuan dengan jumlah massa yang cukup banyak,” papar Patima.
Terkait pembubaran Tim Pokja Bawaslu, Patima juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pokja Bawaslu yang sudah berupaya dengan keras dalam pengawasan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten/ Kota di Provinsi Bengkulu.
“Tim yang kita bentuk 3 bulan yang lalu ini, saya akui sangat membantu kita bersama, sehingga pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 di Provinsi Bengkulu sudah berjalan dengan sangat kondusif sesuai harapan. Adapun temuan pelanggaran di beberapa daerah, kita tetap berpedoman pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 dalam aturan tersebut ada tiga jenis sanksi yang ditetapkan. Dan pemberian saksi tersebut merupakan kewenangan kepolisian, karena masuk pada ranah pelanggaran tindak pidana umum,” pungkasnya.