Pemprov Bengkulu Dan Kejadian Tandatangani MOU Terkait Penerapan Keadilan Restoratif dan Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.

Kegiatan yang digelar di Balai Raya Semarak, ini menjadi langkah strategis menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pada Selasa (25/11/2025).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian tanpa unsur pembalasan.

Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku,” ujarnya.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pihak. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan sosial.

Baca Juga  Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2023, Gubernur Rohidin Apresiasi Harmonisasi Antar Umat Beragama di Bengkulu

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini, apabila diterapkan secara terstruktur, terpadu, dan terawasi, dapat menekan residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan dampak edukatif yang lebih kuat.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.

Melalui MoU ini, Kejati dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan lokasi dan jenis kerja sosial, pengawasan terpadu, evaluasi efektivitas program, serta peningkatan edukasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. (Br) ADV

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Helmi Hasan Pastikan Pembangunan Jalan di Benteng Berlanjut Hingga 2026
Safari Ramadan di Rawa Makmur, Helmi Hasan Kucurkan Rp. 50 Juta Untuk Masjid dan Rp.30 M Untuk Jalan Kalimantan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:42 WIB

Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:10 WIB

Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri

Berita Terbaru