Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.
Kegiatan yang digelar di Balai Raya Semarak, ini menjadi langkah strategis menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pada Selasa (25/11/2025).
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian tanpa unsur pembalasan.
“Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku,” ujarnya.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pihak. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan sosial.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini, apabila diterapkan secara terstruktur, terpadu, dan terawasi, dapat menekan residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan dampak edukatif yang lebih kuat.
Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.
Melalui MoU ini, Kejati dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan lokasi dan jenis kerja sosial, pengawasan terpadu, evaluasi efektivitas program, serta peningkatan edukasi publik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. (Br) ADV












