Pemprov Bengkulu Dan Kejadian Tandatangani MOU Terkait Penerapan Keadilan Restoratif dan Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.

Kegiatan yang digelar di Balai Raya Semarak, ini menjadi langkah strategis menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pada Selasa (25/11/2025).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian tanpa unsur pembalasan.

Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku,” ujarnya.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pihak. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan sosial.

Baca Juga  Sekda Isnan: SPAM Benteng-Kobema Siap Sediakan Air Bersih untuk 128.000 Jiwa

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini, apabila diterapkan secara terstruktur, terpadu, dan terawasi, dapat menekan residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan dampak edukatif yang lebih kuat.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.

Melalui MoU ini, Kejati dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan lokasi dan jenis kerja sosial, pengawasan terpadu, evaluasi efektivitas program, serta peningkatan edukasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. (Br) ADV

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Pemprov Bengkulu Gelar Exit Meeting ITJEN, Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Berita Terbaru