Pemprov Bengkulu Dan Kejadian Tandatangani MOU Terkait Penerapan Keadilan Restoratif dan Pidana Kerja Sosial

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com.- Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memperkuat komitmen penegakan hukum humanis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan keadilan restoratif dan pidana kerja sosial.

Kegiatan yang digelar di Balai Raya Semarak, ini menjadi langkah strategis menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Pada Selasa (25/11/2025).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai penyelesaian tanpa unsur pembalasan.

Restorative justice hadir untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku,” ujarnya.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pendekatan tersebut menghadirkan keadilan substantif yang mempertimbangkan kebutuhan seluruh pihak. Ia menyebut pidana kerja sosial sebagai terobosan penting yang menyeimbangkan efektivitas pemidanaan, pembinaan pelaku, dan pemulihan sosial.

Baca Juga  Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Derta Rohidin Dorong Masyarakat Tanam Cabai

Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan sarana bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Gubernur Helmi Hasan menyampaikan bahwa kebijakan ini, apabila diterapkan secara terstruktur, terpadu, dan terawasi, dapat menekan residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta memberikan dampak edukatif yang lebih kuat.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas sektor di seluruh kabupaten/kota.

Melalui MoU ini, Kejati dan Pemprov Bengkulu sepakat memperkuat sinergi dalam penyediaan lokasi dan jenis kerja sosial, pengawasan terpadu, evaluasi efektivitas program, serta peningkatan edukasi publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu. (Br) ADV

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hilal Belum Penuhi Kriteria, Kemenag Bengkulu Gelar Rukyatul Hilal di Pantai Panjang
Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS
Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu
Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN
Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan
Simposium Nasional IDAI Bengkulu Bahas Tantangan Kesehatan Anak dan SDGs 2030
Gubernur Helmi Hasan Pastikan Warga Kurang Mampu Bengkulu Nikmati Listrik Mandiri Lewat Program BPBL
Jembatan Air Matan Rampung, Gubernur Bengkulu: Buka Akses dan Dorong Ekonomi Pesisir Seluma
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:31 WIB

Hilal Belum Penuhi Kriteria, Kemenag Bengkulu Gelar Rukyatul Hilal di Pantai Panjang

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:24 WIB

Pemprov Bengkulu dan BI Luncurkan Samsat Keliling Digital Berbasis QRIS

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Pengawasan Perizinan Usaha, BPKP Awali Dengan Entri Meeting di Bengkulu

Senin, 9 Februari 2026 - 16:43 WIB

Inspektorat Bengkulu Digenjot, Targetkan Pemerintahan Bebas KKN

Senin, 9 Februari 2026 - 10:22 WIB

Jalan Tambang Sawah Mulus, Warga Lebong Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan

Berita Terbaru