Cabul Anak di Bawah Umur, Warga Mukomuko di Amankan Polisi

- Penulis

Jumat, 29 Oktober 2021 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K saat konferensi Pers 

Mukomuko, Beritarafflesia.com– Konferensi Pers kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum polres Mukomuko, di Kantor Polres Mukomuko, Jum’at (29/10/2021).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K menceritakan kepada awak media yg hadir mengatakan, Kasus ke-2 tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi diwilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit, kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Mukomuko

Tersangka ini kita amankan lantaran melakukan perbuatan  tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi diwilayah Kecamatan Air Manjuto dan di Kecamatan Air Dikit ” ujar Kapolres.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH. S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K saat konferensi Pers 

Lebih lanjut kata Kapolres Mukomuko dirinya meminta kepada para orang tua harus lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak anaknya,.karena peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens untuk di awasi setiap saat.

” Kita berharap kepada orang tua supaya aktip menjaga para anak anaknya, karena kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” himbaunya.

Kapolres Mukomuko juga berpesan kepada para orang tua untuk aktif dan proaktif dalam mengawasi kegiatan anak serta lebih melindungi anak anaknya, kepada orang tua untuk mengawasi dan lebih sering berkomunikasi terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan anak anak kita,”dan harus sering dalam pantauan orang tua pesan Kapolres.

Kapolres Witdiardi juga menyampaikan kedepan pihaknya akan membuka komunikasi dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk lebih intens dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Panik, Pelaku Pencuri Kotak Amal Terjatuh Saat Berusaha Melarikan Diri

” Dalam waktu dekat ini kita akan keodinasi kepada pemerintah daerah mukomuko, guna untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam hal perlindungan anak agar kasus seperti ini tidak terulang dan tidak  terjadi lagi di Kabupaten Mukomuko,” tutup Kapolres.

Pada konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.I.K dalam paparannya mengatakan 1 tersangka kasus pencabulan/persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka inisial B (35 thn) warga Kecamatan Air Manjunto yang berstatus sebagai kakak ipar dari korban Mawar (nama samaran 15 thn), dimana modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan iming-iming dan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memperlancar aksinya.

” Perbuatannya itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimana modus pelaku ini untuk memperdayakan aksinya terhadap korban, di imimg-iming dengan uang ” Kata Teguh

Pada kasus ke dua Kasat Reskrim juga memaparkan pada kasus ke 2 ini adalah persetubuhan anak dibawah umur yang disertai ancamann dengan tersangka S (40thn) warga Air Dikit dengan korban Bunga (nama/samaran 14 thn) kasus persetubuhan anak di bawah umur dibawah ancaman ini dimana tersangkanya merupakan guru ngaji dari korban.

” Pelaku untuk melakukan aksinya kepada korban setelah selesai mengajar ngaji dan terakhir dilakukan dirumah pelaku, yang mana aksinya sudah 15 kali dilakukannya, dan orang tua korban tidak curiga karena tersangka merupakan guru ngaji yang juga honorer disalah satu instansi di Kabupaten Mukomuko,” Terang teguh.

Diketahui kedua tersangka ini dikenai pasal 81 (2) KUHP Jo pasal 76 UU RI No 35 thn 2014 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara dan ancaman denda 5 Milyar Rupiah.(Byg)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru