Penyidik Kejari Periksa Bendahara Dishub, KPA Dan Kaur

Gambar ilustrasi. Foto Dok-Net.

KAUR,Beritarafflesia.com – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (3/6/2021) periksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur. Rabu (3/6/2021)

Pemeriksaan ini melanjutkan penanganan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan dan BBM kendaraan dinas tahun 2020 dengan total Rp 900 juta lebih. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 500 juta

Baca Juga  Sekda Bengkulu Selatan Minta Budaya Kerja ASN di BS Berakhlak 

Informasi diperoleh, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Dishub. Ada kemungkinan, pemeriksaan bakal berlangsung lama, hingga sore hari. Informasi juga menyebutkan bahwa, penyidik belum menentukan siapa bakal tersangka dalam kasus korupsi ini

Baca Juga  Plt Gubernur Bengkulu Minta Kafilah MTQ Sportif Dan Jaga Nama Baik Bumi Rafflesia

Beberapa media menunggu dengan sabar di ruang tunggu Kejari. Penyidik yang dipimpin langsung Kasi Pidsus akan menggelar pres release usai pemeriksaan terhadap pejabat Dishub

Masyarakat menunggu siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 500 juta. Selain itu, masyarakat juga menanti, apakah jika ada tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik atau tidak

Baca Juga  Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Sejak Dini, Pemdes Banding Agung Gelar “Rembuk Stunting” 

“Kita tunggu saja, pres release yang akan dilaksanakan penyidik usai pemeriksaan nanti,” ujar Dulhamid (51) warga Kabupaten Kaur.(Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan