Perda Perlindungan Jadi Payung Hukum Untuk Pulau Tikus Di Bengkulu

- Penulis

Selasa, 22 Maret 2022 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usin Abdisyah Putra Sembiring Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Usin Abdisyah Putra Sembiring Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup disebut menjadi Payung Hukum Perlindungan Pulau Tikus di Bengkulu.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa dari Perlindungan Lingkungan hidup RPPLH memiliki zona-zona yang harus dilindungi termasuk Pulau Tikus.

“Dari Perlindungan Lingkungan Hidup RPPLH ada zonasi-zonasi yang harus dilindungi, nah zona Pulau Tikus ini adalah zona yang harus dilindungi,” kata Usin pada Bengkulunews.co.id, Senin (22/03/2022).

Usin menjelaskan nantinya Perda RTRW dan Zona Wilayah Pesisir dengan undang-undang cipta kerja ini akan digabung, kemudian Dpr akan mengembalikan kepada Gubernur untuk diintegrasikan dan dibicarakan detailnya.

“Nantinya Perda RTRW dan Zona Wilayah Pesisir dengan undang-undang cipta kerja ini akan ada penggabungan kemudian Dpr mengembalikan kepada Gubernur Raperda RTRW untuk diIntegrasikan kepada Perda RZWP3K wilayah pesisir dan darat disitulah akan dibicarakan detail bagaimana dengan zonasi Pulau Tikus,” sambung Usin.

Detail lain yang dibahas olehnya yaitu zona pemanfaatan, dimana transpirasi ini mengganggu terumbu-terumbu karang yang ada di Pulau Tikus.

Baca Juga  Terkait Temuan BPK Terhadap SPI, Komisi IV DPRD Provinsi Akan Panggil Dinas Dikbud

“Nah untuk zona pemanfaatan misalkan transpirasi dimana posisinya jangan sampai kemudian mengganggu terumbu-terumbu karang, mengganggu objek wisata yang ada di sana. Nah itu harus ada zona pemanfaatan wisatanya,” katanya.

Zona penangkapan ikan juga menjadi objek vital yang dibahas di dalam perda tersebut. Aturan ini menegaskan penangkapan ikan dan sebagainya di Pulau Tikus harus memiliki batas.

“Penangkapan ikan juga harus memiliki zonanya, jangan sampai ada troll masuk malah menggarap karang-karang di Pulau Tikus. Zonasi alat tangkapnya harus ada disitu, nah ini upayah dalam konteks Perlindungan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Ia berharap Pulau Tikus dapat dilindungi dan dimanfaatkan dengan baik termasuk dengan pulau-pulau lain yang ada di Bengkulu.

“Harapan kita Pulau Tikus bisa dilindungi, bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin termasuk pulau-pulau luar yang ada di Bengkulu termasuk Pulau Enggano,” tutp Usin. 

(BR2)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Suharto Sampaikan Hasil Rakor Partai Lalui Reses
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru