Giat Restorative justice di Polsek Gading Cempaka oleh Bhabinkamtibmas Cempaka Permai
Beritarafflesia.com – Ini menjadi tugas pokok seorang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mendapat tugas amanah sebagai Bhabinkamtibmas yang mempunyai tugas penting, dituntut selalu hadir di tengah masyarakat, terutama di saat dilaksanakannya mediasi penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat atau yang dikenal saat ini Restorative justice.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, SH melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu yang memediasi permasalahan kenakalan anak dibawah umur yang masuk diwilayah hukum binaannya, Jumat (06/01/2023).
“Di sela-sela penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan imbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup saling memberikan maaf serta toleransi, tanpa adanya amarah antar masyarakat serta mengajak seluruh warga di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hidup masing-masing,” terang Bripka Priyo S.
“Polri khususnya Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berharap dengan adanya problem solving atau restorative justice ini permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat binaannya khususnya jemaah masjid Al Muqarrobin RT. 2 RW. 8 Kel. Cempaka Permai dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” jelas Pak Bhabinkamtibmas.
Diketahui restorative justice ini dilakukan di ruang giat restorative justice Polsek Gading Cempaka untuk menyelesaikan perkara maling sendal di Masjid Al Muqarrobin dengan pelakunya anak masih dibawah umur.












