Pertimbangan Pandemi Covid-19, Pemkot Kurangi Target PAD Parkir 10 Persen

- Penulis

Rabu, 24 Maret 2021 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com – Sebanyak 133 juru parkir (jukir) di zona 6 Kota Bengkulu Selasa pagi (23/3/2021) menerima surat perintah tugas (SPT) dari Pemerintah Kota (pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (bapenda).

Untuk tahun ini, Pemkot Bengkulu mengurangi target setoran atau target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir sebesar 10 persen dari target sebelumnya. Pertimbangannya bahwa saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pembagian SPT secara simbolis itu dihadiri oleh Kepala Bapenda Hadianto, Kadishub Bardin, perwakilan dari Satpol PP dan perwakilan Kapolres Bengkulu.

Kepala Bapenda Hadianto yang mewakili wawali di acara itu dalam sambutannya mengatakan pengelolaan SPT parkir di tahun 2021 ini dikelola langsung oleh pemkot dalam hal ini bapenda.

Alasannya karena bapenda sudah beberapa kali melakukan pelelangan di zona 6 tapi sampai 2 kali lelang belum ada yang menawar di zona 6 tersebut.

Wilayah zona 6 meliputi di Jalan Belimbing, Jalan Kedondong, Jalan Semangka, Jalan Salak, Jalan Mangga dan Jalan Zainul Arifin.

Baca Juga  Jangan Lupa, Meriahkan Semarak Festival UKM Expo di Bencoolen Mall

“Kami dari bapenda sudah melakukan pendataan wajib pajak dan jukir yang ada di zona 6 hasilnya sekitar 138 orang. Tapi yang baru selesai mengurus administrasi hingga kami keluarkan SPT nya baru 133 orang,” kata Hadianto.

Hadianto juga sampaikan bagi yang belum terdata di lokasi parkir dihimbau untuk dapat menyampaikan berkas ke bapenda. Baru kemudian kami terbitkan SPT tahap kedua.

Disampaikan juga bahwa hasil rapat dan kesepakatan dengan dishub, pengelolaan parkir diserahkan ke jukir langsung dengan harapan ada peningkatan retribusi pajak parkir dari tahun sebelumnya.

“Kami juga berharap kepada seluruh jukir di zona 6, SPT yang kita terbitkan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jangan ada lagi SPT ganda diluar SPT yang kami terbitkan ini. Kalau ada pungutan di lapangan tanpa ada SPT resmi dari kami itu namanya pungli, nanti urusanya ke polres,” tegas Hadianto.(Byk

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru