Plt Walikota Bengkulu Hadiri Penyerahan Sertifikat PTSL

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi berpesan kepada pihak BPN Kota Bengkulu agar semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikannya dalam menghadiri penyerahan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Mercure Hotel, Senin (9/11/2020).

“Saya atas nama pemerintah menyampaikan kepada BPN sebagai relasi kami, mari kita melayani masyarakat dengan semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Seperti kami misalnya di dinas dukcapil, selalu membenahi masalah pelayanan. Apalagi sekarang ini era keterbukaan,” ujar Dedy.

Baca Juga  Penurunan Level PPKM, Resepsi Pernikahan Diperbolehkan Dengan Syarat

Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kota Bengkulu, Sero’i Sani, SH yang pada kesempatan itu mewakili Kepala BPN Kota Bengkulu melaporkan bahwa kegiatan PTSL tahun 2020 di Kota Bengkulu difokuskan di Kecamatan Muara Bangkahulu dengan total 1.200 sertifikat.

Jumlah ini adalah hasil refocusing dari dampak Covid-19 yang mana dari target semula sebanyak 3.000 sertifikat.

Pada acara tersebut Dedy Wahyudi bersama Dandim 0407/Bengkulu Kolonel. Inf. Uchi Cambayong, perwakilan kapolres dan perwakilan kejari ikut menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada warga penerima.

Baca Juga  Kapolres Bengkulu Rilis Pengungkapan 7 Kasus

Sebelum acara dimulai, semua yang hadir menyaksikan kata sambutan dari Presiden RI Joko Widodo dan Menteri ATR BPN terkait program sertifikat PTSL. Jokowi membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota secara simbolis.

Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan seringkali terjadi di Indonesia. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang tidak didaftarkan pada badan pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah-tanah warga masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.

Baca Juga  Aparat Kepolisian Ringkus Warga Curup Tersangka Curas

Maka dari itu, menanggapi masalah tersebut, pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung.

 

Share

Tinggalkan Balasan