Beritarafflesia.com – Polemik antara PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara dengan masyarakat desa penyangga, sampai saat ini belum juga usai, pasalnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan menyurati Bupati Bengkulu Utara, dan PT. Pamor Ganda serta BPN untuk melihat transparansi terkait masyarakat penerima plasma.
Hal ini karena 3 HGU (Hak Guna Usaha) PT. Pamor Ganda yakni nomor 16, 28 dan 29, semuanya sudah dikeluarkan oleh Kementerian terkait perpanjangannya. Gubernur Rohidin meminta agar melihat ulang dokumen pengusulan daftar nama plasma HGU.
“Saya akan bersurat dengan Pamor Ganda, dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPN. Saya akan meminta untuk dibuka daftar nama-nama penerima lahan plasma dari PT. Pamor Ganda yang minimal 20 persen, ini bisa disinkronisasi dan divalidasi sebagaimana syarat-syarat peraturannya,” tegas Gubernur Rohidin saat hearing bersama masyarakat perwakilan desa pendamping dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Rabu (22/06/22).

Masyarakat sendiri sudah mulai resah dengan rencana PT. Pamor Ganda yang akan melakukan replanting lahan. Guna meredam protes masyarakat, Gubernur Rohidin meminta agar PT. Pamor Ganda menunda melakukan replanting hingga dilakukan validasi lahan HGU dan plasma masyarakat.
“Saya minta jangan dulu melakukan kegiatan replanting di wilayah kebun Pamor Ganda sebelum adanya sinkronisasi dan validasi data apa yang diminta masyarakat terkait dengan data plasma,” minta Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan menerima semua keputusan, jika memang prosedur yang telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau semua prosedur sudah benar dan data penerima plasma juga sudah benar, maka masyarakat juga tidak berhak untuk melakukan tuntutan-tuntutan lagi kepada PT. Pamor Ganda, kalaupun ada usulan – usulan tinggal tergantung Pamor Ganda, mau memenuhi atau tidak merupakan hak PT. Pamor Ganda,” tegas Gubernur Rohidin.
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Lubuk Mindai, Mahmuddin mengungkapkan dari hasil hearing, Gubernur Rohidin akan menyurati bupati sesuai dengan perjanjian Pamor Ganda dulu, sebelum memperpanjang HGU, untuk dikeluarkan 20 persen dari HGU untuk plasma masyarakat.
“Pak gubernur mau menelusuri dan melihat dulu, kami berharap yang terbaik. Insya Allah semuanya akan kembali kepada masyarakat,” demikian Mahmuddin.












