Polisi Sita Burung Tokhtor Sumatera dan Elang Hitam dari Warga Mukomuko Bengkulu

- Penulis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket,Poto : Polisi Sita Burung Tokhtor Sumatera dan Elang Hitam dari Warga Mukomuko Bengkulu

Mukomuko,Beritarafflesia.com – Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari dua orang warga di daerah ini.  Polisi telah menyita tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis).jum,at(27/8/2021)

“Kami juga mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki dan menguasai satwa yang dilindungi,” kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat, saat jumpa pers terkait kegiatan Personel Operasi Wanalaga Polres Mukomuko.

Baca Juga  Nobar “Sayap - Sayap Patah”, Kasatgaswil : Pesan Moral Dari Film Ini Harus Kita Jaga dan Kita Patuhi

Ia mengatakan, personel menyita satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi.

Kemudian personel Operasi Wanalaga kepolisian resor setempat mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi dipelihara oleh warga setempat.

“Kalau berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi,” ujarnya.(buyung)”

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB