Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

- Penulis

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengerdar Narkotika di wilayah hukum kabupaten Muko-muko

Mukomuko,Beritaraflesia.com- Telah di lakukan Pres Conference tindak pidana kejahatan penyalahgunaan  Narkotik golongan 1 jenis sabu-sabu,pada pada hari senin kemarin, (25/10/2021) di Mapolres Kabupaten Mukomuko

Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,SIK.MH di damping oleh Kasat Narkoba Polres Mukomuko iptu Teguh Budianto,SE

Barang bukti yang di amankan polisi 

Pada kesempatan tersebut hadir pula Kasubsi Penemas Humas Polres Mukomuko personil Satuan Narkoba, dan personil sie Humas  Polres Mukomuko

Identitas pelaku telah di ketahui bernama Nasriansyah alias Nasri bin abu rasid berumur 24 tahun yang beralamat di desa Retak Mudik, kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Mukomuko dan Dadang Maryono alias Dadang bin Suandi, 27 tahun yang berlalamat di desa Retak Mudik kecamatan Sungai Rumbai kabupaten Mukomuko.

Tempat kejadian perkara di jalan desa Retak Mudik menuju desa Retak Hilir kecamatan Sungai Rumbai dan keduanya di tangkap pada hari jumat 15 Oktober di desa Retak Mudik. Pada waktu itu anggota SAT RES NARKOBA POLRES Mukomuko melakukan penyelidikan di jalan Retak Mudik yang  berdasarkan info yang di perolehnya; dan ternyata benar kira – kira pukul 17.00 dua orang yang akan melakukan transaksi lansung di gerebek di tempat.

Setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 2 paket sedang sabu – sabu bening yang di bungkus dengan plastic klip bening yang di simpan dalam kotak rokok Sampurna yang di simpan di saku depan sebelah kanan dan sebelas paket kecil shabu – shabu yang di bungkus menggunakan pipet plastic berwarna merah dan kuning.

Baca Juga  Resmi Jabat Ketua DPD PAN Mukomuko, Siswanto Siap Berjuang Menangkan Pemilu 2024

Dengan rincian 8 ( delapan ) pipet merah dan 3 tiga pipet kuning yang di simpan dalam kotak rokok sampurna dan di masukan ke dalam saku celanan bagian depan

Modus pelaku dengan jalan menyimpan dan menguasai barang Narkotik jenis shabu – shabu berukuran sedang dan kecil yang kemudian di masukan plastic klip bening dan di simpang dalam kotak rokok

Pelaku di jerat undang – undang tentang narkotik pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2jo pasal132 ayat 1 undang – undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 ancaman paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Barang bukti telah di sita dari dua pelaku berupa dua paket sedang shabu – shabu yang di bungkus dengan plastic klip dan sebelas paket kecil yang di masukan ke dalam pipet plastic berwarna kuning dan merah, 1 buah kaca pireks yang berisi serbuk shabu uang tunai berjumlah Rp 876.000 rupiah yang di simpan dalam dompet tiga buah korek api gas dan 2 dua hp android 1 unit sepeda motor yang di gunaka pelaku nasri untuk mobilisasi, dua btl aqua yang dibengkokan,  dan  1 buah jarum,Demikian.(Byg)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Berita Terbaru