Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Rejang Lebong Berhasil Ungkap Empat Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika

REJANG LEBONG, BERITARAFFLESIA.COM- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu sabu di wilayah itu.

“Mereka (para pelaku) ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda terhitung 2 sampai 8 Maret 2023,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.

AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan empat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diungkap tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong ini antara lain AM (34), warga Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan menyimpan satu paket sabu sabu di dalam kantong bubuk kopi yang diamankan pada 8 Maret.

Selanjutnya RL (45), ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, pada 5 Maret dengan barang bukti dua paket kecil sabu sabu bersama beberapa alat hisap dan uang tunai Rp200 ribu.

Kemudian FR (38), warga Dusun III Desa Lawang Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 4 Maret dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram yang ditanam tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga  Exit Meeting Tim BPK RI Perwakilan Prov. Bengkulu Di Rejang Lebong

Sedangkan tersangka lainnya ialah MR (36), warga Dusun III Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong pada 2 Maret 2023 dengan barang bukti sebanyak 29 batang tanaman ganja seberat 1,5 kg yang ditanam di kebun miliknya.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pelanggaran atas Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk menjauhi narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pihaknya selama tahun 2023 ini sudah ada 13 kasus dengan rincian delapan kasus sabu sabu, tiga kasus ganja dan dua kasus kepemilikan obat keras jenis pil hexymer.

“Sedangkan untuk tersangkanya ada 14 orang terdiri dari dua perempuan dan 12 tersangka laki-laki. Untuk barang buktinya ganja 1,8 kg, sabu sabu lebih dari 10 gram dan obat keras ribuan butir,” kata Iptu Cahya Prasada.(BR1)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara
Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS
Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah
Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas
Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong
Pemkab Rejang Lebong Teken MOU Dukung Pembentukan BNNK
Festival Durian Jenis Langka Varietas Unggul Lokal ke-3 Resmi Digelar di Rejang Lebong
Pengurus Lengkap KONI Rejang Lebong Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:12 WIB

Dituding Korupsi Rp.2,2 Miliar, Mantan Kades Pungguk Lalang Angkat Bicara

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:36 WIB

Puskesmas Simpang Nangka Lakukan Kunjungan Rumah, Berikan Layanan Medis Berkelanjutan bagi Warga Peserta BPJS

Senin, 26 Januari 2026 - 14:14 WIB

Sanggar Benuang Sakti Bertahan Tanpa Uluran Tangan, Penjaga Budaya Asli Suku Rejang Menanti Keberpihakan Pemerintah

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:54 WIB

Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi IAPA Bengkulu di Rumah Dinas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:58 WIB

Kepemimpinan Kolaboratif Bupati dan Wakil Bupati Perkuat Fondasi Pembangunan Rejang Lebong

Berita Terbaru