PPKM Level 3 Akan Di Berlakukan, Dispar Himbau Pedagang Jangan Lalai Prokes

- Penulis

Rabu, 1 Desember 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dispar Kota Bengkulu Amrullah menghimbau jangan lalai Prokes

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com– Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu, Amrullah mengatakan, pihaknya mengimbau agar para pedagang di kawasan wisata kota Bengkulu tetap disiplin dalam penerapan Protokol kesehatan (Prokes). Hal ini dilakukan agar bisa menjaga trend Covid terus menurun seperti saat ini. Mengingat tempat wisata menjadi salah satu titik rawan penyebaran Covid-19.

“Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) kami menghimbau kepada seluruh pengunjung dikawasan pariwisata, dan juga pedagang untuk terus disiplin prokes meskipun kasus sudah menurun. Kita harus tetap waspada dan tak boleh lalai dalam penerapan prokes agar tak terjadi lagi lonjakan kasus. Kita juga akan tindak tegas jika ada pedagang tak terapkan prokes,” jelas Amrullah, Rabu (01/12/2021).

Saat kembali menerapkan PPKM Level 3 nantinya, besar kemungkinan Sujrat Edaran (SE) Walikota yang pernah dikeluarkan beberapa waktu lalu kembali diberlakukan. Dalam surat edaran itu, ada 7 point penting yang harus dipatuhi oleh para pedagang, dan pengunjung, Sebagai Berikut :

  1. Mengatur jarak/meja tempat jualan dengan yang lainnya minimal satu meter.
  2. Makanan yang dijual diusahakan dalam bentuk kemasan.
  3. Membuat etalase atau penutup tempat jualan agar makanan terlindung dari debu dan virus.
  4. Pedagang harus memakai masker standar kesehatan dan sarung tangan.
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan ditempat jualan masing-masing.
  6. Menyiapkan hand sanitizer.
  7. Pedagang dan pembeli wajib memperhatikan etika batuk dan bersin.
Baca Juga  Dinas PUPR Bengkulu Akan Ronovasi 67 Kantor Lurah di Tahun 2022 Mendatang

Ketujuh Poin tersebut yang terecantum dalam surat edaran dari Walikota Bengkulu Helmi hasan ini wajib di patuhi oleh semua elemen masyarakat baik para pedagang maupun masyarakat sebagai pembeli, guna menekan angka kasus  COVID 19 semakin menurun di kota Bengkulu.(Ari)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru