Beritarafflesia.com – Pasca Gubernur Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi ke kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kelompok perempuan pasar Seluma terus memantau aktivitas pertambangan pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi, jumat (22/07/22).
Padahal sudah jelas bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menyatakan jika perizinan PT. FBA belum lengkap.
Menurut laporan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, beberapa temuan yang didapatkan PT. FBA masuk ke dalam kawasan konservasi Cagar Alam Pasar Seluma, belum melakukan perbaikan AMDAL dan belum memiliki persetujuan teknis air limbah. Kemudian terdapat tumpang tindih konsesi tambang dengan lahan masyarakat, vegetasi pantai dan lahan lainnya.
Temuan berikutnya juga diperkuat oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, yang menyatakan bahwa lahan tambang PT. FBA berada di zona yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem laut serta belum mendapatkan izin kesesuaian penggunaan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Seorang warga Pasar Seluma yang bernama Zemi meminta kepada para pemerintah untuk dapat menindak tegas terkait yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Bakti Abadi.
“Kami yakin, surat yang dikeluarkan oleh orang nomor Satu di Provinsi Bengkulu ini berlandaskan fakta serta regulasi yang jelas. Maka dari itu, kami menagih dan meminta ketegasan baik dari Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu, Inspektur Tambang dan stakeholder terkait untuk tegas terhadap PT. Faminglevto Bakti Abadi,” ujar Zemi.
Diketahui, hingga detik ini, Jumat (29/07/22). PT. FBA masih tetap melakukan operasi produksi, lubang tambang kembali terlihat, mesin pemisah biji besi tidak berhenti beroperasi.
Masyarakat akan menduduki lokasi tambang dan berencana untuk menginap di lokasi pertambangan PT. FBA sampai dengan adanya ketegasan dari Pemerintah.












