Rakor Izin Kegiatan, Kecamatan Selebar Masuk Zona Orange dan Dilarang Buat Keramaian

- Penulis

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Selebar Sehmi bersama pihak Koramil

Kota Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Rabu (30/6) Masuknya wilayah Kecamatan Selebar ke dalam zona orange menurut perhitungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu. Dengan hasil tersebut menegaskan bahwa kecamatan tersebut tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang mengundang keramaian seperti pernikahan dan lainnya.

Menanggapi hal itu, , Camat Selebar Sehmi bersama pihak Koramil dan Polsek Selebar serta seluruh kepala kelurahan di Kecamatan Selebar melakukan rapat koordinasi (Rakor) di kantor camat Selebar.

Hasilnya, semua pihak sepakat di wilayah Kecamatan Selebar tak di izinkan menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.

Baca Juga  Berkat Kerja Keras,Pemkot Terpilih Menuju Smart City 2023 Mendatang

“Sudah kita putuskan, tidak ada lagi kegiatan keramaiaan dan untuk pihak terkait izin keramaian tidak akan mengeluarkan lagi izin keramaian. Semua ini dilakukan menimbang peningkatan tren angka Covid-19 di Kecamatan Selebar,” sampai Sehmi.

Apabila ada yang mau menggelar pernikahan, Sehmi menyarankan untuk dilakukan di KUA saja dengan kapasitas tidak lebih dari 10 orang.

“Kita tentu tak mau makin banyak masyarakat yang terpapar. Itulah semua kegiatan kita batasi, untuk perkembangan selanjutnya kita (Kecamatan) menunggu arahan dari BPBD,” tutupnya.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru