Beritarafflesia.com – DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka dengarkan jawaban pihak eksekutif terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten BU, di ruang rapat DPRD Kabupaten BU, Rabu ( 22/06/22).
Adapun dalam hal ini, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian diwakili oleh wakil bupati (wabup) BU Arie Septia Ardinata SE, M.AP dalam menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas kabupaten BU

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH didampingi wakil ketua (Waka) I, dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi, Forkopimda, kepala OPD, organisasi wanita, dan beserta tamu undangan.
Wabup BU Arie menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti perda nomor 14 tahun 2016 sistem birokrasi mengikuti aturan tahun itu, membahas, mengkritik dan memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk membuat dan membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.
“Terima Kasih kepada segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD BU yang telah menyampaikan masukan dan pandangan terhadap keempat Raperda yang diajukan eksekutif melalui pemandangan umum fraksi-fraksi,” ungkap Wabup Arie.

Ketua DPRD BU Sonti Bakara menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya raperda perubahan ke 2 dari perda nomor 14 tahun 2016, tentang struktur organisasi dan perangkat daerah tersebut, setelah disahkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik.
“Ketika sudah disahkan maka harus ada perubahan yang baik, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemda, sehingga tidak terjadi benturan di lingkup pegawai yang ada di kabupaten BU,” tutup Sonti Bakara. (Yugo)












