Rapat Paripurna DPRD BU, Dengarkan Jawaban Bupati Terkait Pandangan Umum Fraksi

- Penulis

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna

Beritarafflesia.com – DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka dengarkan jawaban pihak eksekutif terkait  pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) nomor 14 tahun 2016  tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten BU, di ruang rapat DPRD Kabupaten BU, Rabu ( 22/06/22).

Adapun dalam hal ini, Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian diwakili oleh wakil bupati (wabup) BU Arie Septia Ardinata SE, M.AP dalam menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas kabupaten BU 

Bupati Dalam Hal Ini Di Wakili Oleh Wabup Arie

 

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH didampingi wakil ketua (Waka) I, dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi, Forkopimda, kepala OPD, organisasi wanita, dan beserta tamu undangan.

Wabup BU Arie menyampaikan  bahwa pemerintah daerah (pemda) menindaklanjuti perda nomor 14 tahun 2016 sistem birokrasi mengikuti aturan tahun itu, membahas, mengkritik dan memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk membuat dan membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.

Baca Juga  BNPP Kunjungi Kantor Pemda BU Dalam Rangka Pengelolaan Perbatasan Wilayah

“Terima Kasih kepada segenap fraksi-fraksi yang ada di DPRD BU yang telah menyampaikan masukan dan pandangan terhadap keempat Raperda yang diajukan eksekutif melalui pemandangan umum fraksi-fraksi,” ungkap Wabup Arie.

Rapat Paripurna Dipimpin Oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara

 

Ketua DPRD BU Sonti Bakara menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya raperda perubahan ke 2 dari perda nomor 14 tahun 2016, tentang struktur organisasi dan perangkat daerah tersebut, setelah disahkan dapat memberikan perubahan yang lebih baik.

“Ketika sudah disahkan maka harus ada perubahan yang baik, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemda, sehingga tidak terjadi benturan di lingkup pegawai yang ada di kabupaten BU,” tutup Sonti Bakara. (Yugo)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako
Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok
Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026
Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Hasil Uji Lab BPOM Negatif, Polisi Bantah Siswa MIN 02 Bukan Keracunan MBG
Tinjau Bengkulu Utara, Gubernur Helmi Hasan Prioritaskan Infrastruktur, Jembatan Rusak Segera Dibangun
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 11:25 WIB

Sinergi BAZNAS dan Pemprov Bengkulu, 150 Keluarga Dhuafa di Ketahun Terima Bantuan Sembako

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:35 WIB

Jelang HUT ke-18, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Istighosah Akbar dan Tausiyah KH. ES Mubarok

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Buka Turnamen Mobile Legend Kapolres Cup 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Berita Terbaru