Bengkulu, Beritarafflesia.com– Pemerintah Kota Bengkulu kembali menerbitkan Surat Edaran tentang penghentian kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian, termasuk larangan mengelar resepsi pernikahan.
Surat edaran tersebut tertuang dalam nomor 338/28/B Kesbangpol yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan SE. tertanggal 16 Desember 2020.
Mendengar hal itu Calon pengantin yang akan melaksanakan akad dan resepsi pernikahan pada tanggal 3 Januari 2021 mengungkapkan kekecewaannya, Calon pengantin yang tak mau disebut namanya ini mengatakan bahwa semua persiapan sudah jauh-jauh hari disiapkan, bahkan tenda dan pelaminan pun sudah di sewa untuk melaksanakan resepsi tersebut.
” Lesu dengar kabar buruk cak ini, padahal kami la siapkan segalonyo, itulah kini ko caknyo la main politik Galo, kemaren pas pilkada calon-calon pemimpin tu kampanye sini situ masih boleh, kini la udem pilkada dilarang lagi, ngapo dk dari dulu cubo kalo memang ndk nutup tutup nian keramaian tu jangan cucuk cabut” ungkap kekesalannya kepada media ini.
Lebih lanjut ia mengatakan seharusnya pemerintah dapat mengevaluasi surat edaran yang dikeluarkan, dengan kembali memberikan imbauan dan sosialisasi tentang pencegahan covid-19.
“Kita siap mengikuti protokol kesehatan, seharusnya jangan dilarang, belum ada terdengar karena pesta pernikahan orang terkonfirmasi, Pesta demokrasi kemungkinan yang menyebabkan Pasien Covid bertambah,” katanya.
Untuk diketahui Pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran lantaran di wilayah ini seiring naiknya angka positif yang mencapai 2.543 kasusnya di provinsi Bengkulu, pemerintah juga telah mengusulkan empat rumah sakit darurat ke Kementerian Kesehatan. (Dika)