Rejang Lebong, Beritarafflesia.com- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) beserta Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung mengecek TKP dugaan tindak pidana pencurian, Kamis (21/01/2021). Setelah menerima laporan dari pelapor mahasiswa Rahmat dandi Akbar (19) yang berasal dari Musi Rawas Utara, Sumsel , kepolisian langsung bergegas menuju kosan mahasiswa tersebut yang terletak di gang Manisan Terong Jl. AK.Gani Desa Dusun Curup Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong.
Berdasarkan keterangan korban pada petugas, Ia meletakan Handphone di samping korban kemudian Ia tertidur di dalam kamar. Selanjutnya pada pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat Hp sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban sempat berusaha mencari dan didapati pintu rumah sudah terbuka dan melihat bekas congkelan di pintu.
Adapun barang curian yang berhasil dirampas pelaku 3 buah Handphone Android, 2 Buah Dompet, 2 Buah ATM, dan Uang senilai 80.000 rupiah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno. S, Sos, MH membenarkan kejadian pencurian yang terjadi di Rejang Lebong tersebut. Menyikapi kejadian tersebut agar tidak terulang kembali, Kabid Humas mengingatkan masyarakat khususnya mahasiswa untuk lebih berhati-hati lagi dalam menjaga barang berharganya masing-masing.
“Jangan biarkan pencuri mendapatkan celah. cek seluruh pintu sudah tertutup apabila tidur. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama,” ungkapnya.