Satpol PP Kaur Gelar Operasi Tangkap Hewan Ternak Liar di Lokasi Perkantoran Pemda

Kaur76 Dilihat

KabupatenKaur, Beritarafflesia.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol,PP) Kabupaten kaur melaksanakan Operasi penangkapan Hewan ternak liar di kawasan pusat Perkantoran halaman Pemda kabupaten Kaur.

Kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Roni ozuntri, S. Sos dalam penerapan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan ternak, Roni menjelaskan Kepada awak Media ini terkait operasi yang dilakukan hari ini telah mengamankan beberapa barang bukti.

ā€œDalam operasi ini kami berhasil mengamankan hewan ternak berjumlah 23 ekor Kambing dan 2 ekor sapi Liar yang sedang berkeliaran di kawasan jalan lintas Pemda kabupaten kaur. Hewan ternak yg kita amankan saat ini mengganggu jalan umum dan memakan tanaman taman bunga hias di pembatas jalan dua jalur di daerah perkantoran Padang Kempas Kabupaten Kaurā€, Tegas nya.

Operasi yang melibatkan lebih kurang 20 anggota satpol PP,Ā  mulai dari pagi hingga sampai siang hari. Petugas dilapangan menjalankan tugas sesuai aturan pemerintah daerah yang berlaku.

ā€œHewan yang kita tangkap sudah kita amankan di kantor satpol PP, akan kami umumkan kepada masyarakat sekitar lokasi penangkapan agar hewan ternak dan di sanksikan dengan denda,sesuai aturan pemerintahan yang berlakuā€,

Dilanjutkan Roni Sesuai prosedur yang ada Jika nanti selama 5 hari pasca diberitahukan tidak ada yang menanggapi dan bertanggung jawab atas kepemilikan hewan ternak ini. Maka selanjutnya hewan ternak yang kita amankan bisa untuk di lelang sesuai Peraturan daerah yang ada, jelasnya.

Harapan kami dari pemerintahan kabupaten kaur melalui Dinas satpol PP dengan operasi ini memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah mengenai hewan ternak.

ā€œKami dari satpol PP kabupaten kaur kiranya bagi masyarakat yang hewan ternak nya yang sedang tersandung razia maka kami ingatkan dengan segala kerendahan hati sesuai peraturan pemerintahan kabupaten kaur, bagi masyarakat yang merasa kehilangan hewan ternaknya yang terjaring razia tadi maka hewannya ada di kantor satpol PPā€

ā€œDan selanjutnya kami sampaikan kepada masyarakat kabupaten kaur kiranya bagi masyarakat yang sedang memelihara hewan ternak baik kambing, sapi, atupun kerbau untuk saat ini hewan ternak tidak boleh di bebaskan seperti dahulu ,mengingat dan menimbang Peraturan mengenai hewan ternak sudah di sahkan dan berlaku, maka dari pada itu bagi masyarakat yang mempunyai hewan ternak harus di kandang ,atau di Gembalakan, jika nanti masih banyak yang belum mematuhi peraturan pemerintah bagi masyarakat yang merasa mempunyai hewan ternak tidak sama sekali di kandang atau di Gembalakan maka kami dengan tegas untuk menangkapnya, terang H. Yanto selaku kepala Satpo PP.(Yanto)

Share

Tinggalkan Balasan