Seorang Pengedar Sabu Paruh Baya di Ringkus Polisi

- Penulis

Selasa, 23 November 2021 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Rejang lebong ringkus MD (52) dan beberapa barang bukti

Rejang Lebong, BeritaRafflesia.com– Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu meringkus seorang pria paruh baya berinisial MD (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada hari Minggu (21/11/21) yang lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo, hari ini Selasa (23/11/21) menerangkan kepada awak media bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi mengenai adanya pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Menindaklanjuti informasi tersebut personil segera melakukan penyelidikan terhadap tersangka MD yang tengah berada dikediamannya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket berukuran sedang diduga sabu terbungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna pink, 4 paket berukuran kecil diduga sabu, 1 buah alat isab (Bonk), 2 Korek api gas, dan 1 handphone merek realmi warna putih gold.

Baca Juga  Intensitas Hujan Tinggi, Kabid Humas Polda Bengkulu Himbau Waspada Banjir

“Tersangka MD berhasil ditangkap oleh petugas dikediamannya tanpa melakukan perlawanan. MD beserta barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Rejang Lebong guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut,” jelasnya.

Kapolres Rejang Lebong juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan bukti keseriusan dari Polres Rejang Lebong dalam hal memerangi penyalahgunaan Narkotika.
Dalam kesempatan ini Kapolres Rejang Lebong juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rejang Lebong, dengan cara segera melapor ke polisi setempat jika mengetahui keberadaan barang haram tersebut.(Cw1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Dinas Pendidikan Rejang Lebong dan Tim Pengawas Gelar Pembinaan Serta Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik 
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:38 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB

Berita Terbaru